TTI Soroti Peserta Tender Rp20,686 Miliar Gugur karena STNK “Mati”

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:10 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, Agaranews – Pengguguran PT Sabata Karya Kencana dalam proses pemilihan penyedia yang ditayangkan melalui SPSE Inaproc menuai sorotan Transparansi Tender Indonesia (TTI).

Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp20.686.000.000,00, namun dalam hasil evaluasi tercatat mendapat keterangan “STNK DUMP TRUCK MATI”.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasaruddin Bahar, mempertanyakan dasar yang digunakan Pokja Pemilihan dalam menggugurkan peserta dengan alasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nasaruddin, keterangan “STNK mati” masih terlalu umum dan perlu dijelaskan secara konkret. Apakah yang dimaksud adalah pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau masa berlaku STNK lima tahunan yang telah berakhir.

“Kalau peserta digugurkan karena STNK mati, kami mempertanyakan apa dasar hukumnya. Klausul mana dalam dokumen pemilihan yang secara tegas menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi alasan peserta dinyatakan gugur?” ujar Nasaruddin Bahar, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia menilai persoalan tersebut penting diperjelas karena yang dipertaruhkan bukan nilai kecil. Penawaran PT Sabata Karya Kencana tercatat mencapai Rp20,686 miliar.

“Pokja harus bisa menunjukkan dasar evaluasinya. Jangan hanya menulis ‘STNK dump truck mati’, kemudian peserta langsung gugur. Harus jelas apa ketentuannya, dokumen apa yang diperiksa, apa pelanggarannya, dan bagaimana kondisi itu berkaitan dengan persyaratan peralatan,” tegasnya.

TTI Pertanyakan Batas Kewenangan Pokja

Nasaruddin juga mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap STNK dalam konteks tersebut berkaitan dengan persyaratan peralatan atau justru telah masuk pada persoalan administrasi kendaraan.

Menurutnya, Pokja memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan tender, termasuk ketersediaan, kapasitas, spesifikasi, serta bukti kepemilikan atau penguasaan peralatan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Namun, apabila peserta dinyatakan gugur karena persoalan pajak kendaraan, Nasaruddin meminta Pokja menunjukkan dasar ketentuannya.

“Pokja itu mengevaluasi kemampuan peserta memenuhi persyaratan pengadaan. Kalau yang dipersoalkan adalah pajak kendaraan, harus jelas apa hubungan langsungnya dengan persyaratan alat yang dipersyaratkan dalam tender,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dokumen pemilihan memang mensyaratkan kondisi tertentu terhadap STNK kendaraan yang digunakan sebagai peralatan utama, maka ketentuan tersebut harus dapat ditunjukkan.

“Kalau memang ada klausulnya, buka klausulnya. Kalau tidak ada, lalu atas dasar apa peserta digugurkan?” ujar Nasaruddin.

Dua Peserta Gugur dengan Alasan Serupa

Sorotan TTI semakin menguat karena dalam hasil evaluasi yang sama, PT Palem Citra Indonesia dengan nilai penawaran Rp21.043.499.510,11 juga tercatat gugur dengan keterangan “STNK Truck Crane mati”.

Menurut Nasaruddin, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah Pokja menerapkan standar evaluasi yang sama kepada seluruh peserta.

“Dua peserta mendapatkan alasan yang berkaitan dengan STNK. Ini perlu diuji. Bukan berarti dua alasan yang sama otomatis membuktikan ada pelanggaran, tetapi justru harus dilihat bagaimana seluruh peserta dievaluasi, termasuk peserta yang dinyatakan lulus,” jelasnya.

Nasaruddin meminta Pokja membuka dokumen dan catatan evaluasi agar publik dapat mengetahui dasar keputusan tersebut.

“Yang kami minta sederhana. Tunjukkan persyaratannya, tunjukkan dokumennya, tunjukkan hasil evaluasinya. Dari situ publik bisa menilai apakah keputusan menggugurkan peserta memang sesuai dengan dokumen pemilihan,” katanya.

TTI Desak Evaluasi Ulang Jika Dasarnya Tidak Tepat

Nasaruddin menegaskan, TTI tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pengaturan pemenang, persekongkolan tender, maupun kerugian negara.

Menurutnya, persoalan utama yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah dasar dan mekanisme evaluasi yang digunakan Pokja Pemilihan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami belum mengatakan ada persekongkolan atau pengaturan pemenang. Itu harus dibuktikan. Tetapi kalau dasar menggugurkan peserta tidak jelas, tentu harus dipertanyakan,” ujarnya.

Ia meminta Pokja Pemilihan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pengguguran PT Sabata Karya Kencana dan PT Palem Citra Indonesia.

“Kalau setelah diperiksa ternyata ada kekeliruan dalam penerapan persyaratan, kami mendesak dilakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nasaruddin.

Menurutnya, keputusan evaluasi terhadap penawaran bernilai puluhan miliar rupiah harus memiliki dasar yang dapat diuji.

“Pertanyaan kami jelas: di mana dasar penggugurannya, apa bukti pelanggarannya, dan apakah ukuran yang sama diterapkan kepada seluruh peserta?” pungkas Nasaruddin Bahar.[]

Berita Terkait

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas
Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’
Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS : Jangan Jadi Bom Waktu Demokrasi 
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
Banjir Genangi Jalan Bosar Maligas, Kapolsek dan Personel Turun Langsung Bantu Warga Menyeberang
Pakar Hukum Kepolisian : Komitmen Kapolri Dukung Pengamanan Kejagung Perkuat Penegakan Hukum
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:56 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS : Jangan Jadi Bom Waktu Demokrasi 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Pakar Hukum Kepolisian : Komitmen Kapolri Dukung Pengamanan Kejagung Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Polri Dalami Perkara Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan Instansi Terkait Terus Dilakukan

Berita Terbaru