Medan, AgaraNews.com // Kamis, 2 Oktober 2026 // Memasuki 100 hari kepemimpinannya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto diminta turun langsung ke Kota Medan untuk mengecek sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum almarhumah Winda Lorenza Gowasa. Selain kasus kematian Winda, kuasa hukum juga menyoroti perkara yang viral dengan istilah “nangkap maling jadi tersangka dan DPO Polrestabes Medan”di wilayah Pancur Batu, Deli Serdang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Kapolri mengecek perkembangan sejumlah laporan di Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang diduga terkait rangkaian perkara tersebut, termasuk laporan dugaan penipuan dan fitnah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum berharap program 100 hari Kapolri tidak hanya berupa evaluasi internal di Mabes Polri, tetapi diwujudkan dengan turun langsung ke daerah.
“Kami meminta Bapak Kapolri datang ke Medan dan melihat langsung perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya kasus Winda Lorenza Gowasa dan perkara nangkap maling jadi tersangka,” ujar kuasa hukum Winda.
Menurutnya, kedatangan Kapolri akan memberi ruang bagi keluarga korban untuk menyampaikan persoalan secara langsung.
Kasus kematian Winda menjadi sorotan setelah pada September 2026 lalu, Kompolnas turun ke Medan untuk melakukan pendalaman, menemui keluarga dan mengecek lokasi kejadian.
Keluarga sebelumnya juga meminta pemeriksaan menyeluruh dan transparan, termasuk ekshumasi dan autopsi ulang.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Perkara kedua yang disorot adalah yang terjadi di Pancur Batu dan sempat viral luas.
Menurut pengakuan pihak yang mengaku korban, dirinya awalnya diminta dan didampingi pihak kepolisian untuk membantu menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan.
“Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi korban dan keluarga. Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan pemeriksaan objektif terhadap kronologi, alat bukti, dan prosedur penyidikannya,” tegas kuasa hukum.
Selain dua perkara utama, kuasa hukum juga mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut maupun Polrestabes Medan.
“Harapan kami sederhana. Kalau laporan masyarakat sudah diterima, mohon diberikan kepastian mengenai prosesnya. Jangan sampai masyarakat merasa sudah melapor tetapi tidak mengetahui sampai di mana perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan agenda 100 hari kerjanya yang diarahkan untuk mengetahui kondisi faktual di tubuh Polri.
Program tahap awal meliputi pemeriksaan penerimaan laporan, pengaduan masyarakat, perkembangan dan tunggakan perkara, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapan Polres dan Polsek.
Bagi kuasa hukum Winda, agenda tersebut menjadi momentum untuk melihat langsung penanganan perkara di wilayah, khususnya di Sumatera Utara.
“Kami berharap program 100 hari Kapolri benar-benar dirasakan masyarakat. Kalau perlu, datang ke Medan, cek langsung perkara Winda, cek perkara nangkap maling jadi tersangka, dan lihat laporan-laporan masyarakat yang masih dipertanyakan,” pungkasnya.
Pihak keluarga berharap penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.(Ipul/Lia Hambali)




















