Akali Laporan Pidana dengan Gugatan Perdata, Gugatan Ditolak PN Bekasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:29 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi, AgaraNews.com // Modus menghindar dari jerat pidana dengan mengajukan gugatan perdata terjadi di Pengadilan Negeri Bekasi. Perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota justru coba digugat balik secara perdata oleh terlapor.

Perkara pidana tersebut dilaporkan korban sebagai pelapor sesuai *LP Nomor: 2586/X/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya*, tertanggal 13 Desember 2025.

Saat proses pemeriksaan, terlapor yang dipanggil penyidik bukannya hadir memberikan keterangan, malah mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara terdaftar Nomor: *164/Pdt.G/2026/PN.Bekasi*. Dalam perkara tersebut, pelapor dalam pidana diposisikan sebagai tergugat dalam perdata.Akibat manuver tersebut, perkara pidana menjadi terhambat. Pasalnya, proses gelar perkara merekomendasikan untuk menunggu hasil putusan perkara perdata terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun strategi tersebut gagal. Dalam putusan perkara perdata tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi *menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya* dan justru mengabulkan gugatan balik (Rekonvensi) dari tergugat untuk sebagian.

Majelis menyatakan *Tergugat Rekonvensi (yang semula terlapor pidana) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum*. Majelis juga menyatakan Perjanjian Kerjasama tanggal 28 September 2024 dinyatakan *batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat*, serta menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. X.

Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (03/10/2026), kuasa hukum tergugat atau penggugat rekonvensi yang juga merupakan pelapor pidana membenarkan kabar tersebut.

Dijelaskan oleh *H. Ulung Purnama, S.H., M.H.*, kini laporan pidana kliennya telah naik ke tahap penyidikan dan dalam proses pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.

“Benar, gugatan perdata mereka ditolak seluruhnya dan gugatan balik klien kami dikabulkan. Sekarang laporan pidananya sudah naik penyidikan,” ujar H. Ulung.      (Lia Hambali)

*Pelapor: Haris Pranatha, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX*

Berita Terkait

Wakapolres Simalungun Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Baru Kapolri dalam Apel Pagi Personel
Gerebek Dua Lokasi, Polsek Gunung Malela Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Semalam
Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda
Korban Tersengat Listrik Reklame Alfamart Cacat Permanen, Tim Advokasi GRIB Jaya DPC Sidoarjo Turun Dampingi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan 3.394 Burung Vietnam di Sidoarjo, Praktisi Hukum Desak Usut Pemodal
Tangisan Pecah Penuh Duka Saat Marsiti Korban Tragedi Km Virgo Transport tiba Di Rumah Korban 
Demi Kestabilan Polri, KAKI Jatim Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Rombak Total Jajaran Pati, Pamen dan Pama
Dugaan Narkotika Libatkan 3 Anggota DPRD Gerindra, AMI Gelar Aksi Serentak di 10 Titik

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Wakapolres Simalungun Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Baru Kapolri dalam Apel Pagi Personel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Gerebek Dua Lokasi, Polsek Gunung Malela Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Semalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Korban Tersengat Listrik Reklame Alfamart Cacat Permanen, Tim Advokasi GRIB Jaya DPC Sidoarjo Turun Dampingi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Bareskrim Ungkap Penyelundupan 3.394 Burung Vietnam di Sidoarjo, Praktisi Hukum Desak Usut Pemodal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Demi Kestabilan Polri, KAKI Jatim Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Rombak Total Jajaran Pati, Pamen dan Pama

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Dugaan Narkotika Libatkan 3 Anggota DPRD Gerindra, AMI Gelar Aksi Serentak di 10 Titik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Akali Laporan Pidana dengan Gugatan Perdata, Gugatan Ditolak PN Bekasi

Berita Terbaru

HEADLINE

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:08 WIB