Kota Bekasi, AgaraNews.com // Modus menghindar dari jerat pidana dengan mengajukan gugatan perdata terjadi di Pengadilan Negeri Bekasi. Perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota justru coba digugat balik secara perdata oleh terlapor.
Perkara pidana tersebut dilaporkan korban sebagai pelapor sesuai *LP Nomor: 2586/X/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya*, tertanggal 13 Desember 2025.
Saat proses pemeriksaan, terlapor yang dipanggil penyidik bukannya hadir memberikan keterangan, malah mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara terdaftar Nomor: *164/Pdt.G/2026/PN.Bekasi*. Dalam perkara tersebut, pelapor dalam pidana diposisikan sebagai tergugat dalam perdata.
Akibat manuver tersebut, perkara pidana menjadi terhambat. Pasalnya, proses gelar perkara merekomendasikan untuk menunggu hasil putusan perkara perdata terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun strategi tersebut gagal. Dalam putusan perkara perdata tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi *menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya* dan justru mengabulkan gugatan balik (Rekonvensi) dari tergugat untuk sebagian.
Majelis menyatakan *Tergugat Rekonvensi (yang semula terlapor pidana) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum*. Majelis juga menyatakan Perjanjian Kerjasama tanggal 28 September 2024 dinyatakan *batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat*, serta menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. X.
Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (03/10/2026), kuasa hukum tergugat atau penggugat rekonvensi yang juga merupakan pelapor pidana membenarkan kabar tersebut.
Dijelaskan oleh *H. Ulung Purnama, S.H., M.H.*, kini laporan pidana kliennya telah naik ke tahap penyidikan dan dalam proses pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Benar, gugatan perdata mereka ditolak seluruhnya dan gugatan balik klien kami dikabulkan. Sekarang laporan pidananya sudah naik penyidikan,” ujar H. Ulung. (Lia Hambali)
*Pelapor: Haris Pranatha, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX*


















