Bareskrim Ungkap Penyelundupan 3.394 Burung Vietnam di Sidoarjo, Praktisi Hukum Desak Usut Pemodal

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:50 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo || Agaranews.com – Langkah Bareskrim Polri menguak dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam di Sidoarjo, Jawa Timur, dinilai menjadi momentum krusial penegakan hukum, perlindungan biosekuriti, dan kedaulatan negara. Praktisi hukum nasional mendorong penyidik tidak berhenti pada dua warga negara asing (WNA) Vietnam yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan membongkar hingga ke akar jaringan.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menyita ribuan burung yang dibawa masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, di luar titik pemasukan resmi, serta tanpa koordinasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Dari total 3.394 ekor burung, sebanyak 3.233 ekor ditemukan masih hidup, sementara 161 ekor lainnya dalam kondisi mati.

Praktisi Hukum Nasional, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pengurus atau perawat satwa di lapangan baru sebagian kecil dari penanganan perkara. Penyelidikan mendalam dibutuhkan untuk mengungkap rantai kejahatan secara utuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau yang ditangkap hanya orang yang mengurus dan merawat burung, sementara siapa pemilik modal, siapa pengendali, siapa pemasok, bagaimana jalurnya, siapa penerima akhirnya, dan bagaimana satwa tersebut bisa masuk ke wilayah Indonesia belum terungkap secara utuh, maka pekerjaan penegakan hukum belum selesai,” ujar Rikha di Jawa Timur, Sabtu (3/10/2026).

Rikha menambahkan, penyidikan harus berjalan beriringan secara vertikal dan horizontal. Aparat tidak boleh puas hanya menyasar pihak yang berada di gudang penyimpanan, melainkan harus menelusuri seluruh rantai perbuatan pidana tersebut.

Ancaman Biosekuriti dan Kedaulatan Hukum

Kasus ini dinilai tidak dapat direduksi sekadar sebagai tindak pidana perdagangan satwa biasa. Pemasukan hewan ilegal lintas negara berpotensi mengancam biosekuriti dan kesehatan masyarakat nasional, terlebih Vietnam masih terdeteksi mencatat kasus flu burung berbahaya atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).

“Karantina bukan formalitas administratif. Karantina adalah benteng negara untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit serta melindungi sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat,” tegas Rikha.

Guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, Rikha merinci sepuluh poin kunci yang wajib dijawab oleh penyidik Bareskrim Polri, Lokasi tepat pemberangkatan satwa dari negara asal, Identitas pemilik dan pembiayaan utama pengiriman, Pihak pemesan maupun penerima akhir di Indonesia, Modus dan mekanisme masuknya satwa ke wilayah Indonesia, Jalur dan titik pemasukan ilegal yang digunakan, Pihak pengatur transportasi hingga ke Sidoarjo, Pemilik sah gudang atau lokasi penyimpanan satwa, Indikasi keterlibatan jaringan perdagangan satwa internasional yang lebih besar, Pihak-pihak yang memfasilitasi, membantu atau mengambil keuntungan dari kejahatan ini, Rekam jejak transaksi keuangan yang menghubungkan pelaku lapangan dengan pemodal.

Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti berupa kandang pengiriman dan kendaraan pengangkut. Rikha menekankan agar proses ini berjalan objektif, profesional, serta berbasis alat bukti yang sah.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Tetapi jangan pula ada perlindungan terhadap siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat. Prinsipnya sederhana: siapa yang tidak terlibat harus dilindungi, siapa yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), mengingat status tersangka bukanlah vonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain pengumpulan bukti fisik, pendekatan kejahatan keuangan (follow the money) dinilai menjadi instrumen penting dalam mengungkap pemodal di balik penyelundupan bernilai ekonomi tinggi tersebut.

“Kalau ada keuntungan ekonomi, maka penyidik jangan hanya berhenti pada barang bukti burung. Telusuri uangnya, komunikasinya, pengirimnya, penerimanya, hingga siapa yang memberikan perintah. Semua harus dibangun dari alat bukti, bukan asumsi,” lanjut Rikha.

Kematian 161 Satwa dan Penegakan Hukum Konstitusional

Mengenai ditemukannya 161 ekor burung yang mati, Rikha mendesak adanya pemeriksaan medis dan dokumentasi ilmiah untuk memastikan penyebab kematian serta kondisi kesehatan satwa secara keseluruhan. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian integral penanganan barang bukti kejahatan biosekuriti.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Rikha menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas namun tetap mematuhi koridor hukum acara pidana.

“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundupan. Tetapi negara juga tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Bongkar dengan alat bukti. Ungkap berdasarkan fakta. Kejar pengendali apabila memang ditemukan bukti keterlibatannya. Jangan berhenti pada tangan yang terlihat apabila ada bukti mengenai tangan yang mengendalikan,” ungkap Rikha.

Ia menegaskan, kualitas penegakan hukum diukur dari kejelasan pembuktian di muka sidang tanpa adanya praktik tebang pilih maupun impunitas. (Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Pemerintahan Baru Maroko : Dedikasi dan Visi Strategis Untuk Kesejahteraan Bangsa
Apresiasi Warga Taat Pajak, Pemdes Sidokepung Sidoarjo Gelar Gebyar Undian PBB-P2 2026
Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Perkuat Pengawasan Penuntut Umum Terhadap Proses Penyidikan dan Penuntutan 
Kejari Karo Gelar Program Jaksa Sahabat Pendidik di SDN 040448 Kabanjahe, Kajari Edmond : Jaksa Hadir Sebagai Sahabat Bukan Untuk Menakuti 
Kawal Pembangunan Pendidikan, Kajari Karo Edmond Purba Monitoring RKB SDN 040448 Kabanjahe
Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara
Sosok AKBP Ade Gita Rachmadi Lulusan Akpol 2008 Yang Kini Pimpin Polres Abdya
KPK Layangkan Panggilan Ulang Kedua untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:51 WIB

Pemerintahan Baru Maroko : Dedikasi dan Visi Strategis Untuk Kesejahteraan Bangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:45 WIB

Apresiasi Warga Taat Pajak, Pemdes Sidokepung Sidoarjo Gelar Gebyar Undian PBB-P2 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Perkuat Pengawasan Penuntut Umum Terhadap Proses Penyidikan dan Penuntutan 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Kejari Karo Gelar Program Jaksa Sahabat Pendidik di SDN 040448 Kabanjahe, Kajari Edmond : Jaksa Hadir Sebagai Sahabat Bukan Untuk Menakuti 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kawal Pembangunan Pendidikan, Kajari Karo Edmond Purba Monitoring RKB SDN 040448 Kabanjahe

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Sosok AKBP Ade Gita Rachmadi Lulusan Akpol 2008 Yang Kini Pimpin Polres Abdya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:39 WIB

KPK Layangkan Panggilan Ulang Kedua untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Wabup Bone Hadiri Pelantikan PWI Sulsel, Terima Penghargaan untuk Bupati Bone 

Berita Terbaru