Terekam Langsung! Pasir Pantai Cidatu Diambil Tanpa Izin Dijual ke Hotel Mövenpick, Forwatu Banten : Ini Pidana,..!!!  

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:30 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang – 01 Oktober 2026, AgaraNews. Com //Bukti visual yang terekam warga memperlihatkan aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir laut secara terang-terangan di bibir Pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu, 27 September 2026. Dalam rekaman terlihat beberapa orang sedang mengeruk pasir yang menumpuk di tepi pantai, menggunakan peralatan sederhana dengan alat angkut disiapkan langsung di lokasi.

Berdasarkan kesaksian warga, pasir yang diambil tersebut kemudian dimuat ke tiga unit mobil pikap oleh dua orang berinisial AR dan SP. Pasir itu diduga dikirim dan dijual ke pihak pengelola Hotel Mövenpick di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Menanggapi hal itu, jajaran pimpinan Forwatu Banten memberikan pernyataan masing-masing:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasir laut adalah kekayaan alam yang dikuasai negara dan dilindungi undang-undang. Banyak yang belum paham, pasir itu bukan sekadar tanah — ia termasuk bahan galian. Karena itulah pengambilannya wajib punya izin dari Dinas ESDM. Tanpa izin sama sekali, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana. Garis pantai tidak boleh dirusak demi keuntungan pribadi,” ungkap Arwan, Presidium Forwatu Banten.

Dijelaskan Agus Sugianto Wibowo, Humas Forwatu Banten, keterkaitan Dinas ESDM dalam pengawasan ini tidak terlepas dari sifat pasir laut itu sendiri sebagai kekayaan alam yang dikelola negara.

“Kami perjelas agar tidak ada yang salah paham: Dinas ESDM berwenang mengawasi ini karena pasir masuk kategori bahan galian yang diatur dalam UU Pertambangan. Setiap pengambilan wajib punya Izin Usaha Pertambangan. Selain ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan juga berwenang karena lokasinya berada di kawasan pesisir. Keduanya wajib turun menindak. Jika tidak ada izin, maka jelas ilegal,” tutur Agus.

Kembali Arwan, Presidium Forwatu Banten, merinci ancaman sanksi pidana yang berlaku bagi pelaku maupun pihak yang menerima pasir tersebut.

“Ancaman hukumannya tegas. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 156, mengambil bahan galian tanpa izin diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 76, perusakan kawasan pesisir juga diancam pidana yang sama. Belum lagi berdasarkan KUHP Pasal 362, ini bisa dijerat pencurian dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Bahkan pihak pembeli yang mengetahui asal pasir tersebut dapat ikut dipertanggungjawabkan secara pidana,” jelas Arwan.

Sementara itu, Riswanto, Sekretaris Umum Forwatu Banten, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendampingi warga melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kepada saksi dan warga yang sudah berani bersuara serta merekam kejadian: kami siap berdiri di samping Bapak dan Ibu. Jangan takut. Yang salah mereka, bukan kita. Kami akan menyusun berkas lengkap dan mendampingi langsung ke kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Riswanto.

Pihaknya juga meminta Dinas ESDM Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta Pemerintah Provinsi Banten segera turun melakukan pemeriksaan di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Mövenpick maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.(Lia Hambali)

Red Forwatu Banten

30 September 2026

Hkz

(((( Robby Rambi ))))

Berita Terkait

Nama Dicatut di Media Tak Bertanggungjawab, Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers 
Jawab Keluhan Puluhan Tahun Warga, Bupati Karo Antonius Ginting Turunkan Alat Berat Realisasikan Perbaikan Jalan Kutabuluh – Kutamale
Lepas 38 Kontingen LP3KD, Bupati Karo Antonius Ginting Targetkan Prestasi di Pesparani Sumut 2026 Pematang Siantar 
Putusan MA Inkracht, Pemkab Karo Matangkan Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III Korban Erupsi Sinabung di Siosar
Misi Jalan Mulus Antonius Ginting : Rekontruksi Jalan Kutabuluh – Kutamale, Urat Nadi Baru Ekonomi Tanah Karo Simalem 
Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
H. Ulung Purnama, S.H., M.H Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja
Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Nama Dicatut di Media Tak Bertanggungjawab, Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Jawab Keluhan Puluhan Tahun Warga, Bupati Karo Antonius Ginting Turunkan Alat Berat Realisasikan Perbaikan Jalan Kutabuluh – Kutamale

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Lepas 38 Kontingen LP3KD, Bupati Karo Antonius Ginting Targetkan Prestasi di Pesparani Sumut 2026 Pematang Siantar 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Putusan MA Inkracht, Pemkab Karo Matangkan Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III Korban Erupsi Sinabung di Siosar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:27 WIB

H. Ulung Purnama, S.H., M.H Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Ngopi Bareng Warga, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Berita Terbaru