ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Medan, Agaranews.com // Babinsa Koramil 0201-16/TM, Serda Dani Hanibal, bersama aparat Desa Bangun Sari Baru dan pihak Polsek Tanjung Morawa membantu penanganan serta proses penyelesaian permasalahan pencurian inventaris KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, bertempat di lokasi KDKMP Desa Bangun Sari Baru dan Aula Polsek Tanjung Morawa.
Penanganan kasus tersebut berawal ketika Babinsa bersama aparat Desa Bangun Sari Baru menerima informasi terkait dugaan pencurian inventaris KDKMP yang terjadi pada Jumat dini hari, 2 Oktober 2026.
Dari informasi yang diterima, dua orang yang diduga sebagai pelaku kemudian diserahkan warga kepada Babinsa di lokasi KDKMP, sementara satu orang lainnya dilaporkan melarikan diri dan berdasarkan informasi berada di wilayah Riau.
Babinsa bersama aparat desa kemudian melakukan klarifikasi awal di lapangan. Dalam proses tersebut, dua orang yang diamankan memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka dalam pencurian inventaris KDKMP Desa Bangun Sari Baru.
Selanjutnya, Babinsa berkoordinasi dengan Danramil 0201-16/TM dan Kapolsek Tanjung Morawa. Dua orang tersebut bersama pihak keluarga kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses penyelesaian lebih lanjut.
Di Aula Polsek Tanjung Morawa, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus, S.H., bersama Babinsa Serda Dani Hanibal dan Bhabinkamtibmas Aiptu Edwin memfasilitasi mediasi antara pihak KDKMP Desa Bangun Sari Baru dengan keluarga para pelaku.
Dalam mediasi tersebut turut hadir Sekdes Bangun Sari Baru Firman, Kadus IX Suriyadi, Kadus X Yusriyadi, serta pihak keluarga dari para pelaku.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pihak keluarga pelaku bersedia mengganti kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian inventaris KDKMP Desa Bangun Sari Baru.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat, pihak keluarga pelaku akan menyerahkan dana penggantian kerugian pada Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB, bertempat di Aula Polsek Tanjung Morawa.
Pertemuan tersebut akan dihadiri Babinsa bersama pihak keluarga pelaku untuk proses penyerahan dana penggantian kerugian KDKMP Desa Bangun Sari Baru.
Sementara menunggu realisasi penggantian kerugian, dua orang yang diamankan masih berada di Polsek Tanjung Morawa untuk proses lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Babinsa, aparat desa, Bhabinkamtibmas dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta membantu penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat secara tertib dan kondusif. (Lia Hambali)


















