ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Medan, Agaranews.com // Babinsa Koramil 0201-16/TM, Serda Dani Hanibal, bersama aparat Desa Bangun Sari Baru dan pihak Polsek Tanjung Morawa melaksanakan penyelesaian permasalahan pencurian inventaris Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Bangun Sari Baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polsek Tanjung Morawa, Minggu (4/10/2026).
Penyelesaian permasalahan dilakukan melalui mediasi lanjutan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Dalam kegiatan tersebut, Babinsa bersama aparat desa dan pihak kepolisian mempertemukan keluarga pihak pelaku untuk membahas penyelesaian serta tanggung jawab atas kerugian akibat hilangnya inventaris KDKMP.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus, S.H., Babinsa Desa Bangun Sari Baru Serda Dani Hanibal, Bhabinkamtibmas Aiptu Edwin, Sekretaris Desa Bangun Sari Baru Firman, Kepala Dusun IX Suriyadi, serta pihak keluarga pelaku.
Dalam hasil mediasi, keluarga pihak pelaku menyatakan kesanggupan untuk mengganti kerugian atas hilangnya inventaris KDKMP Desa Bangun Sari Baru.
Selanjutnya, Babinsa, aparat desa, pihak kepolisian dan keluarga pelaku menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat perdamaian secara tertulis. Surat tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak terkait dalam keadaan sadar, sehat dan tanpa adanya paksaan.
Setelah proses mediasi dan kesepakatan perdamaian selesai, pelaku kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat dan aman.
Babinsa Serda Dani Hanibal bersama aparat desa dan pihak kepolisian berharap penyelesaian secara damai tersebut dapat menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan, ketertiban serta hubungan baik di tengah masyarakat Desa Bangun Sari Baru.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Para pihak kemudian meninggalkan Aula Polsek Tanjung Morawa dalam keadaan aman. (Lia Hambali)


















