Tanjungbalai, Agara News.Com // Permasalahan Sertifikat Hak Milik (*SHM*) 74 So huan Tidak Membuat Pernyataan Bahwa SHM 74 Milik Ahai Sutanto alias Ahai Kampak.
Hal ini dikatakannya Kepada Kabiro Agara News.Com Ustadz Sofyan Parinduri,BA Melalui Selularnya Sabtu,03/10/2026 Sekitar Pukul 20.30 Wib dari Medan.
Lanjut So huan Surat Pernyataan itu Hanya Rekayasa Ahai Sutanto alias Ahai Kampak ini bisa Saya Laporkan ke Pihak Kepolisian Memalsukan Tanda Tangan Saya Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Timbal So huan Bahwa SHM 74 Milik Julianti (Istri saya) tidak Benar dan Hoax itu Yang jelas saya tidak Pernah Membuat Pernyataan pengakuan saya Tentang SHM 74 Milik Ahai Sutanto alias Ahai Kampak tertanggal 5 Desember 2024 Tegasnya.
Demi Tegaknya Supremasi Hukum Melalui Media ini Saya Mohon Agar Hal ini diusut dengan Tuntas serta Memprosesnya Sesuai Aturan dan Perundang-undangan yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Tutur So huan menutup Komentarnya.
Laporan: Sofyan Parinduri BA -Kabiro


















