Tokoh Muda Papua Soroti Polemik Gugatan Gibran: Hukum Harus Diuji, Jangan Jadi Arena Pertarungan Politik

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:29 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mimika, AgaraNews . Com — Polemik gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut kini memasuki tahap pembuktian dan memunculkan perdebatan mengenai kewenangan MK, keabsahan persyaratan pencalonan, hingga konsekuensi hukum apabila dalil pemohon terbukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan tokoh muda Papua. Faya Naa dan Esau Dolame menilai persoalan yang menyangkut legitimasi Wakil Presiden harus disikapi secara objektif, tenang, dan berdasarkan konstitusi.

Persoalan ini mencuat setelah para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta agar MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan yang terbuka dan transparan.

Di sisi lain, KPU berpandangan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan persoalan proses pemilu, sementara dokumen persyaratan pendidikan Gibran disebut telah melalui proses verifikasi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Faya Naa: Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat Pertarungan Politik

Tokoh muda Papua, Faya Naa, berpandangan bahwa masyarakat Papua perlu melihat persoalan tersebut secara dewasa dan tidak terjebak pada polarisasi politik.

Menurutnya, mempertanyakan persyaratan seorang pejabat negara merupakan bagian dari hak masyarakat dalam negara demokrasi. Namun, setiap tuduhan harus dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan seperti ini harus dikembalikan kepada hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan secara terbuka. Kalau ternyata tidak terbukti, maka hasil proses hukum juga harus dihormati,” demikian pokok pandangan Faya dalam menyikapi polemik tersebut.

Faya menilai masyarakat Papua, khususnya generasi muda, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perkembangan demokrasi nasional. Anak muda Papua harus mampu membangun budaya politik yang kritis, tetapi tetap rasional dan menghormati proses hukum.

“Yang terpenting bukan siapa yang kita dukung, tetapi apakah prosesnya benar. Demokrasi harus memberikan ruang untuk menguji kebenaran tanpa menjadikan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang secara politik,” ujarnya.

Esau Dolame: Jangan Membuat Papua Terjebak dalam Polarisasi

Sementara itu, tokoh muda Papua Esau Dolame juga menaruh perhatian terhadap dinamika politik nasional tersebut.

Esau diketahui mendapat mandat dari DPP Garuda Gibran Indonesia (GGI) untuk memimpin proses pembentukan DPW GGI di Papua. Mandat tersebut mencakup konsolidasi organisasi dan pembentukan struktur di sejumlah wilayah di Papua.

Dengan posisi tersebut, Esau menilai masyarakat Papua perlu memahami persoalan Gibran berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan semata-mata narasi politik yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, dukungan politik kepada pemerintah tidak boleh berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah juga tidak boleh otomatis dianggap sebagai upaya untuk menjatuhkan pemerintahan.

“Pemerintahan harus tetap dikawal. Kalau ada persoalan hukum, biarkan lembaga hukum bekerja. Jangan masyarakat dibawa ke dalam konflik politik yang justru membuat kita terpecah,” ujarnya.

Ia menilai generasi muda Papua harus mengambil posisi sebagai kelompok masyarakat yang rasional dan mampu membaca perkembangan politik nasional secara objektif.

Perdebatan Pemakzulan dan Diskualifikasi

Perdebatan semakin berkembang setelah muncul pandangan bahwa gugatan tersebut memiliki konsekuensi yang menyerupai upaya pemakzulan karena Gibran telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden.

Namun, dalam persidangan juga berkembang argumentasi bahwa persoalan yang diuji berkaitan dengan pemenuhan syarat kandidat atau diskualifikasi, bukan proses pemakzulan dalam pengertian pemberhentian pejabat yang sedang menjabat.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menyangkut batas kewenangan lembaga negara dalam menguji persoalan yang berkaitan dengan pencalonan seorang pejabat yang telah dilantik.

Dalam perkembangan persidangan, pihak pemohon juga mempertanyakan prosedur serta keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Sementara pihak KPU mempertahankan proses verifikasi yang telah dilakukan terhadap dokumen persyaratan pencalonan.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memberikan keterangan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran dan menjelaskan dasar yang digunakan KPU dalam menilai dokumen tersebut.

Masyarakat Papua Diminta Tidak Terprovokasi

Faya Naa dan Esau Dolame pada prinsipnya melihat persoalan ini sebagai salah satu ujian terhadap kedewasaan demokrasi Indonesia.

Masyarakat Papua dinilai tidak perlu terseret ke dalam perdebatan yang bersifat emosional. Perbedaan pendapat mengenai Gibran maupun pemerintah merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.

Yang lebih penting, seluruh pihak memberikan kesempatan kepada lembaga negara untuk menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi.

“Papua harus menjadi bagian dari Indonesia yang demokratis dan dewasa. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan politik membuat masyarakat terpecah,” menjadi pesan yang ditekankan dalam pandangan kedua tokoh muda tersebut.

Bagi generasi muda Papua, perkembangan perkara di MK juga menjadi momentum untuk memahami bagaimana konstitusi bekerja dan bagaimana persoalan politik serta hukum seharusnya diselesaikan melalui institusi negara.

Jangan Bela Figur, Bela Konstitusi

Pada akhirnya, persoalan Gibran tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertarungan antara kelompok yang mendukung dan menolak pemerintah.

Jika dalil pemohon terbukti, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai putusan lembaga yang berwenang. Sebaliknya, apabila dalil tersebut tidak terbukti, semua pihak juga harus menerima dan menghormati keputusan tersebut.

Sikap inilah yang dinilai penting bagi masyarakat Papua.

Generasi muda Papua tidak boleh hanya menjadi penonton dalam dinamika politik nasional. Mereka harus mampu bersikap kritis terhadap kekuasaan sekaligus menghormati hukum.

Sebab, yang harus dipertahankan bukan kepentingan satu tokoh atau satu kelompok politik, melainkan konstitusi, demokrasi, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kalau benar, buktikan bahwa benar. Kalau ada pelanggaran, buktikan pelanggarannya. Tetapi jangan mendahului pengadilan dengan vonis politik. Biarkan hukum berbicara,” menjadi pesan yang relevan agar masyarakat Papua tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi polemik tersebut.(Maru/Lia Hambali)

Berita Terkait

Tak Ada Api, Prajurit TNI Wilayah Kodim 0210/TU Tetap Waspada Tinggi – Dandim Letkol Kiky Hardian: Jangan Pernah Putus Asa, Terus Berbuat Terbaik Bagi Masyarakat
Walikota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
PC.PPM Kota Tanjungbalai Soroti WNI Etnis Tionghoa Lecehkan Bendera Merah Putih
Polres Tebing Tinggi Tangani Penemuan Mayat Pria di Eks Hotel Safari
Kecelakaan Maut Di Sei Rampah, Adu Banteng Dua Motor Supra Tanpa Plat, Seorang Pelajar Tewas Dii Tempat
Polsek Rambutan Pastikan Ibadah Minggu Di Tiga Gereja Berlangsung Tertib
Akhir Penantian 10 Tahun,..!!! Jalan Neraka Udara – Simpang Empat Disulap Mulus di Era Bupati Antonius Ginting, Warga : Baru Kali Ini Dilirik
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Sasar Sejumlah Objek Vital Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Tak Ada Api, Prajurit TNI Wilayah Kodim 0210/TU Tetap Waspada Tinggi – Dandim Letkol Kiky Hardian: Jangan Pernah Putus Asa, Terus Berbuat Terbaik Bagi Masyarakat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:24 WIB

PC.PPM Kota Tanjungbalai Soroti WNI Etnis Tionghoa Lecehkan Bendera Merah Putih

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangani Penemuan Mayat Pria di Eks Hotel Safari

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Polsek Rambutan Pastikan Ibadah Minggu Di Tiga Gereja Berlangsung Tertib

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Akhir Penantian 10 Tahun,..!!! Jalan Neraka Udara – Simpang Empat Disulap Mulus di Era Bupati Antonius Ginting, Warga : Baru Kali Ini Dilirik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Tokoh Muda Papua Soroti Polemik Gugatan Gibran: Hukum Harus Diuji, Jangan Jadi Arena Pertarungan Politik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:22 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Sasar Sejumlah Objek Vital Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru