Tangerang, AgaraNews.com // Proyek pembangunan sebuah gedung di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak memenuhi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan dokumentasi foto bertimestamp pada *Rabu (30/09/2026) sekitar pukul 14.52 WIB*, terlihat dua orang pekerja beraktivitas di atas dak bangunan lantai dua tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Dalam foto tersebut, para pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan (safety helmet) dan sabuk pengaman untuk pekerjaan di ketinggian.
Di sekitar lokasi juga terlihat material berupa hebel, kayu bekas, serta besi yang berserakan di area kerja. Sejumlah sepeda motor juga tampak terparkir di sekitar lokasi pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pekerjaan di ketinggian memiliki potensi risiko fatal seperti terjatuh apabila tidak disertai prosedur pengamanan yang sesuai.
Padahal, Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 secara khusus mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian dan hingga saat ini masih berstatus berlaku. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga masih berlaku sebagai dasar utama perlindungan keselamatan pekerja di tempat kerja.
Selain persoalan K3, hasil pemantauan di lapangan juga menunjukkan belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi, sehingga tidak diketahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun durasi pengerjaan.
Namun demikian, redaksi tidak menyimpulkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek pemerintah ataupun menyebutnya sebagai “proyek siluman”. Keberadaan atau kewajiban papan informasi perlu dilihat berdasarkan status dan sumber pembiayaan proyek.
Jika proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah atau menggunakan anggaran publik, maka informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran pada prinsipnya berkaitan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta keterbukaan informasi publik. *Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Karena belum diketahui secara pasti sumber anggaran, pemilik pekerjaan, maupun pihak pelaksana, hal tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Buaran Bambu dan Kecamatan Pakuhaji terkait status pembangunan, pemilik kegiatan, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, serta pengawasan terhadap aspek K3. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Atas kondisi tersebut, redaksi mendorong instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, guna memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik bangunan, pelaksana proyek, Pemerintah Desa Buaran Bambu, maupun instansi terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Lia Hambali)


















