Bekasi, AgaraNews.com // Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil membekuk empat orang terduga pelaku sindikat pencurian dengan modus geser tas yang beraksi lintas provinsi. Salah satu aksinya menyasar warga negara asing asal China di AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan dilakukan setelah laporan korban dan rekaman aksi pencurian tersebut viral dan beredar luas di media sosial. Peristiwa pencurian terjadi pada 26 September 2026 di sebuah kedai kopi kawasan mal Hegarmukti, Cikarang Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berkolaborasi dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang korban warga negara China,” ujar Jerico, Senin (05/10/2026).
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, olah TKP, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa para terduga pelaku berada di wilayah Purwakarta. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di Rest Area KM 88B Purwakarta.
“Petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, mobil putih yang diduga digunakan pelaku, beberapa telepon seluler, tas milik korban, serta pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ucap Jerico.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat tersebut dalam sejumlah pencurian serupa di lokasi lain. Beberapa TKP yang turut didalami meliputi Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengawasi barang bawaan, terutama saat berada di kafe, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110 apabila mengetahui adanya tindak pidana.(Ipul/Lia Hambali)


















