Entikong, 01-10-2026, AgaraNews. Com // Tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, SGI, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau gagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, pada Sabtu (26/9). Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JS beserta 13.398 gram barang bukti yang diduga narkotika jenis methamphetamine di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Penindakan terlaksana saat tim gabungan melaksanakan patroli pengawasan wilayah perbatasan. Petugas memeriksa JS yang tengah membawa dua tas ransel menggunakan sepeda motor di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Rendi Apriyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan tersebut mengungkap keberadaan 13 bungkusan yang selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pos Dalduk KOTIS. Dari pemeriksaan, petugas menemukan kristal putih yang dikemas dalam kemasan teh Tiongkok. Pengujian menggunakan Narcotest NIK menunjukkan kristal tersebut positif mengandung methamphetamine. Setelah pencacahan dan penimbangan, total barang bukti tercatat memiliki berat bruto sekitar 13.398 gram. Petugas kemudian mengamankan JS dan barang bukti untuk proses hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti selanjutnya ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat, untuk proses lebih lanjut sebelum penyerahan kepada BNNP Kalimantan Barat. Penindakan ini menegaskan penguatan sinergi aparat dalam mengawasi jalur perbatasan dan mencegah narkotika masuk maupun beredar di wilayah Kalimantan Barat.
“Bea Cukai Entikong senantiasa memperkuat sinergi bersama seluruh unsur terkait dalam menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan masyarakat, memutus rantai peredaran narkotika, serta melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Rendi.Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Semarang, 01-10-2026 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, melalui operasi Tim Cukai Task Force menindak 1.600.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dalam sebuah truk. Penindakan ini terjadi di ruas Tol Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/09).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di KM 430 ruas Tol Semarang-Surakarta. Petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah sarana pengangkut berupa Isuzu Truck Bak Crane warna putih. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 400 ball berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total 1.600.000 batang. Atas penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,376 miliar, sedangkan potensi nilai cukai yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,193 miliar.
Terhadap barang dan sarana pengangkut tersebut telah dilakukan penegahan, sementara pengemudi sarana pengangkut berinisial N dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
“Pengawasan kami lakukan untuk memastikan ketentuan perundang-undangan dipatuhi sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. (Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi


















