Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel : Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim,..???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:08 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, AgaraNews. Com // Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena trial by social media, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial sering kali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi DePA-RI di Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar pada Selasa (06-10-2026).

Kegiatan konsolidasi dan diskusi ini sengaja diadakan sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum besok hari Rabu 07-10-2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.

Terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH (Ahli dari pihak terkait) di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang tidak boleh keluar dari seorang advokat.

Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (Officium nobile), namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah terlanjur tersebar diberbagai medsos dan sudah “mengadili” MK dan Ketua MK.

Peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.

Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.

Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi yang dalam diskusi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH,MH, Asri Ameru, SH, MH, Arphin Jumadi, SH,MH dll.

DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga agar media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim.( Lia Hambali)

Reporter : Megy

Berita Terkait

Dandim 0210/TU, Letkol. Arm. Kiky Hardian, S. Sos : Kita Harus Guyub dan Kompak Dalam Setiap Melaksanakan Tugas 
BNN Bersama LAN Dorong Peran Aktif ASN Dalam Gerakan Anti Narkoba 
PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Dorong Kesadaran Lingkungan dan Kepatuhan Pajak melalui Bank Sampah Kutilang Johar Baru
Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Kembali Buka Kunjungan Keluarga, Ini Jadwal Lengkapnya
Aktif Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Aktivis Bone Dilapor Terima Ancaman Pembunuhan
Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Disorot, Diduga Gunakan Pasir Laut. Pihak Sekolah dan P2SP Benarkan Penggunaan Pasir Laut 
Berkunjung Ke Balai Transmigrasi Denpasar, Wamen Viva Yoga Dukung Jadi Etalase Global
Rapat Konsolidasi Panitia Pelantikan Berjalan Mantap, Komitmen Sukseskan Pelantikan Akbar di Tanah Karo

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Dandim 0210/TU, Letkol. Arm. Kiky Hardian, S. Sos : Kita Harus Guyub dan Kompak Dalam Setiap Melaksanakan Tugas 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:47 WIB

BNN Bersama LAN Dorong Peran Aktif ASN Dalam Gerakan Anti Narkoba 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:43 WIB

PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Dorong Kesadaran Lingkungan dan Kepatuhan Pajak melalui Bank Sampah Kutilang Johar Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Kembali Buka Kunjungan Keluarga, Ini Jadwal Lengkapnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Aktif Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Aktivis Bone Dilapor Terima Ancaman Pembunuhan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Berkunjung Ke Balai Transmigrasi Denpasar, Wamen Viva Yoga Dukung Jadi Etalase Global

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Rapat Konsolidasi Panitia Pelantikan Berjalan Mantap, Komitmen Sukseskan Pelantikan Akbar di Tanah Karo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Babinsa Koramil Ngadirojo Berikan Pelatihan Kapasitas Anggota Linmas

Berita Terbaru