Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Pengamat SDI Angkat Bicara 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews. Com // Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan konstitusional lembaga peradilan dalam menguji sengketa administrasi pencalonan pejabat publik.

Pengamat dan Praktisi Hukum dari Swarna Dwipa Institute (SDI), Tohenda, S.H., M.H., membedah sejumlah catatan krusial di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin substansial yang wajib dicermati publik agar duduk perkara ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, catatan pertama yang ditekankan MK dalam putusannya adalah penolakan permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK melihat secara objektif bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan spesifik sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan tersebut langsung kandas di pintu masuk,” ujar Tohenda saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Lebih lanjut, pada poin kedua berkaitan dengan substansi tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa diskualifikasi calon pejabat terpilih akibat sengketa keabsahan dokumen administratif bukan merupakan kewenangan konstitusional mereka.

Tohenda menjelaskan, ranah pengujian dokumen administratif pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berbeda.

“Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau lembaga peradilan umum, tergantung pada tempus dan locus pelanggarannya. MK tidak bisa serta-merta mengambil alih fungsi eksekutor administratif,” ungkapnya.

Dugaan Kelalaian Penyelenggara Pemilu dan Proyeksi ke Depan

Catatan terakhir yang paling menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa persoalan administrasi ini kian memperjelas adanya indikasi kelalaian dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen secara cermat sejak awal.

Bahkan, Tohenda menyoroti bahwa KPUD Surakarta selaku penyelenggara Pemilihan Wali Kota Surakarta masa lalu turut dinilai melakukan kesalahan administratif dalam proses verifikasi berkas pencalonan kala itu.

Sebagai solusi konstitusional, MK menyatakan persoalan ini berada di luar jangkauan yurisdiksinya dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.

Karena MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka polemic administratif yang beririsan dengan etik dan ketatanegaraan ini dikembalikan kepada mekanisme politik di parlemen,” pungkas Tohenda.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Mantapkan Kesiapan, Polres Sergai Gelar Latpraops Patuh Toba-2026 : Kedepankan Sikap Profesional Dan Humanis
Kasus PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar
Lima Instansi Deli Serdang Bersinergi, Delapan Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan untuk Perkuat Kepastian Hukum
Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Kunjungan Wamenag Prof.Romo H.R. Muhammad Syafi’i,SH,M.Hum Dalam Jamuan Makan Malam
Ketum KNPI Haris Pertama Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Jadi Juru Bicara Kepentingan Singapura, Karhutla Harus Diusut Tuntas,..!!!
Pangdam I/BB Lantik Bintara Remaja TNI AD, Tekankan Disiplin dan Pengabdian
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas Muara Angke dan Berikan Motivasi Pendidikan kepada Siswa SMPN 261
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Apel Operasi Patuh Jaya 2026, Sasaran Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Mantapkan Kesiapan, Polres Sergai Gelar Latpraops Patuh Toba-2026 : Kedepankan Sikap Profesional Dan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Kasus PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Lima Instansi Deli Serdang Bersinergi, Delapan Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan untuk Perkuat Kepastian Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Kunjungan Wamenag Prof.Romo H.R. Muhammad Syafi’i,SH,M.Hum Dalam Jamuan Makan Malam

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Jadi Juru Bicara Kepentingan Singapura, Karhutla Harus Diusut Tuntas,..!!!

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas Muara Angke dan Berikan Motivasi Pendidikan kepada Siswa SMPN 261

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Apel Operasi Patuh Jaya 2026, Sasaran Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:38 WIB

Garudasu Geruduk PN Tanjungbalai, Kawal Kasus Bandar Narkoba 4,12 Kg : Tuntut Hukuman Mati Untuk Chandra SP

Berita Terbaru