Oleh: REM Institute
Jakarta, AgaraNews.com //Membuka Fakta, Melindungi Anak, dan Menempatkan Langkah Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Perspektif yang Lebih Luas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kematian Muhammad Hasbi Al-Aqib, siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, pada 30 September 2026, tidak boleh berhenti sebagai berita tentang dugaan perundungan. Anak berusia tujuh tahun itu sebelumnya menjalani perawatan sekitar sembilan hari. Keluarga menyampaikan bahwa korban sempat mengalami sakit pada bagian tubuh dan mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan kakak kelas.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keluarga, pihak sekolah dan sejumlah saksi, termasuk autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Karena proses hukum masih berjalan, hubungan pasti antara dugaan kekerasan dan kematian korban harus menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi.
Namun, bagi REM Institute, ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang diduga melakukan kekerasan. Perkara ini membuka pertanyaan mengenai seberapa kuat sistem perlindungan anak bekerja di lingkungan sekolah. Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar tanpa rasa takut. Ketika muncul dugaan kekerasan, yang harus segera bekerja bukan hanya guru, tetapi seluruh mekanisme perlindungan: pengawasan, pelaporan, komunikasi dengan orang tua, penanganan korban dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Perhatian publik juga muncul karena terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah anak yang diduga terlibat. Keluarga pada awalnya menyebut tiga anak, terdiri dari dua siswa kelas V dan satu siswa kelas VI. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyampaikan bahwa dua siswa kelas V diduga terlibat, sedangkan siswa kelas VI yang sebelumnya disebut tidak terbukti terlibat berdasarkan pendalaman sementara. Polisi juga membantah informasi bahwa orang tua anak-anak tersebut merupakan anggota Polri.
Perbedaan informasi tersebut tidak otomatis membuktikan kebohongan pihak sekolah, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi menyeluruh, terbuka dan berbasis bukti.
Karena itu, REM Institute memandang istilah “sekolah berbohong” belum tepat dijadikan kesimpulan. Yang lebih penting adalah menjawab pertanyaan: kapan sekolah mengetahui dugaan kekerasan, siapa yang mengetahui, apa yang dilakukan, apakah orang tua diberi informasi, apakah kejadian dicatat, dan apakah seluruh prosedur perlindungan anak telah dijalankan?.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan kepala sekolah dan sejumlah guru telah dimintai keterangan serta kemungkinan pelanggaran SOP masih didalami. Kepala SDN 01 Kebondalem kemudian dinonaktifkan pada 6 Oktober 2026.
Di tengah persoalan tersebut, langkah Ahmad Doli Kurnia Tandjung memiliki arti penting. Pada 6 Oktober 2026, Doli datang langsung ke Pemalang, menemui pemerintah daerah dan kemudian keluarga korban. Ia tidak hanya menyampaikan keprihatinan dari jauh, tetapi berusaha melihat persoalan dari dekat, mendengar keterangan keluarga dan menyoroti adanya informasi yang belum sepenuhnya sinkron. Doli meminta agar perkara dibuka secara transparan dan ditelusuri sampai terang.
Bagi REM Institute, sikap tersebut patut ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Kehadiran seorang pemimpin di tengah keluarga korban bukan sekadar simbol empati, tetapi dapat menjadi dorongan agar institusi negara bekerja lebih terbuka dan bertanggung jawab. Terlebih, persoalan anak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelembagaan, reputasi sekolah ataupun status sosial pihak tertentu.
Namun Doli juga menunjukkan keseimbangan penting: keadilan untuk korban harus berjalan tanpa mengorbankan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang diduga melakukan kekerasan tetap anak dan memiliki masa depan. Karena itu, proses harus tegas tetapi tidak berubah menjadi penghakiman massa.
REM Institute melihat pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada: siapa yang melakukan kekerasan terhadap Aqib? Pertanyaan berikutnya jauh lebih mendasar: mengapa kekerasan dapat terjadi, apakah ada tanda-tanda sebelumnya, apakah ada laporan yang tidak ditindaklanjuti, dan apakah sistem sekolah mampu mengenali anak yang sedang berada dalam bahaya?
Jika seorang anak tiba-tiba takut bersekolah, berubah perilaku, sering mengeluh sakit, menjadi pendiam, kehilangan semangat belajar atau menunjukkan tanda-tanda trauma, lingkungan terdekat harus peka.
Sekolah membutuhkan guru yang peka, kepala sekolah yang bertanggung jawab, mekanisme pengaduan yang aman dan orang tua yang didengar. CCTV dapat merekam, tetapi tidak dapat menggantikan kepedulian manusia.
REM Institute menilai salah satu bahaya terbesar adalah ketika bullying dianggap sebagai kenakalan biasa. Memukul, menendang, mengancam, mempermalukan, memalak, mengucilkan atau meneror seorang anak bukan sekadar permainan apabila menimbulkan ketakutan dan penderitaan. Kalimat “namanya juga anak-anak” tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kekerasan.
Lebih jauh, ancaman terhadap anak tidak hanya berupa bullying. Ada penculikan, kekerasan fisik dan psikis, pelecehan serta kekerasan seksual, eksploitasi, perdagangan anak, perbudakan modern, kekerasan dalam keluarga hingga ancaman di ruang digital.
REM Institute memandang sedikitnya ada beberapa hal yang perlu dilakukan :
1. Usut kasus Aqib secara transparan dan berbasis bukti.
2. Periksa tata kelola sekolah, termasuk pengawasan dan pelaksanaan SOP.
3. Pastikan tidak ada informasi penting yang ditutup-tutupi, tetapi hindari penyebaran identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
4. Bangun kanal pengaduan yang mudah, aman dan benar-benar ditindaklanjuti.
5. Lakukan evaluasi perlindungan anak di sekolah-sekolah lain agar tragedi serupa tidak berulang.
Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menyatakan akan melakukan evaluasi dan memperkuat penanganan perundungan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga meminta laporan terkait kasus tersebut.
Aqib telah pergi. Tidak ada kebijakan yang dapat mengembalikan masa kecilnya. Tetapi bangsa ini masih memiliki jutaan anak yang setiap pagi berangkat ke sekolah dengan membawa buku, tas, harapan dan cita-cita. Mereka percaya bahwa orang dewasa akan menjaga mereka.
Karena itu, REM Institute memandang kasus Pemalang harus diusut sampai terang, tanpa menghakimi sebelum waktunya, tanpa menutup-nutupi fakta dan tanpa melindungi siapa pun yang terbukti bersalah.
“Jangan biarkan bullying menjadi budaya”
“Jangan biarkan predator kekerasan menemukan ruang”
“Jangan biarkan anak-anak Indonesia tumbuh dalam ketakutan”
Selamatkan anak-anak Indonesia — di mana pun mereka berada, apa pun latar belakangnya.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi




















