Nias, Agaranews.net // Dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas lebih dari 2.000 hektare di wilayah Sisarahili Bawolato, Balale Toba’a, dan Dahana menjadi sorotan Aliansi Rakyat Nias Bersuara. Aliansi tersebut mendatangi Kantor PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS) di Gunungsitoli, Jumat (23/10/2026), untuk meminta klarifikasi mengenai asal-usul, proses perolehan, dan legalitas lahan yang dikuasai perusahaan.
Kedatangan aliansi yang melibatkan sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan dan jurnalis itu bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan sekaligus mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan tanah, proses transaksi, serta batas administrasi antar desa.
Koordinator Aliansi Rakyat Nias Bersuara, Darwis Zendrato, mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan transparan guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi serta mencegah munculnya konflik horizontal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Operasional PT Nias Indah Agro Sejahtera, Yanto Ue, menyatakan bahwa perusahaan memiliki dokumen perolehan tanah melalui transaksi jual beli dengan masyarakat setempat. Ia menyebut luas lahan yang diperoleh perusahaan mencapai lebih dari 2.000 hektare.
Namun, berdasarkan penjelasan Yanto dalam pertemuan itu, transaksi yang dimaksud diketahui oleh Kepala Desa Sisarahili Bawolato. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara terperinci persoalan batas wilayah administrasi antar desa dan menyatakan selama ini mempercayai kepala desa tersebut.
Yanto mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah yang dipersoalkan untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak ingin mengalami kerugian.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian pihak aliansi. Darwis menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen transaksi, riwayat peralihan hak, identitas pihak yang menjual tanah, serta keabsahan dokumen yang digunakan perusahaan.
Kalau luas tanah yang disebutkan mencapai lebih dari 2.000 hektare, tentu persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana. Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan bagaimana tanah-tanah itu diperoleh, siapa yang menjual, bagaimana proses transaksinya, dan apakah seluruh dokumen yang digunakan benar-benar sah sesuai ketentuan hukum, tegas Darwis.
Ia menegaskan bahwa aliansi tidak menolak investasi di Pulau Nias. Menurutnya, investasi dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus menghormati hak kepemilikan tanah serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Siapa pun yang ingin berinvestasi di Pulau Nias tentu kita dukung. Tetapi, jangan sampai atas nama investasi, hak masyarakat justru diabaikan. Perusahaan harus menghormati hak pemilik tanah dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, ujarnya.
Darwis juga meminta agar manfaat kehadiran perusahaan bagi masyarakat dapat dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan. Ia menilai keluhan warga mengenai tanah yang dipersoalkan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan dan berlandaskan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Rakyat Nias Bersuara, Fatiziduhu Zai, mengungkapkan adanya warga yang mengaku kehilangan penguasaan atas tanah tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang mereka ketahui. Menurutnya, terdapat pula bidang tanah yang diklaim warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Atas dasar itu, Fatiziduhu meminta instansi berwenang memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian lokasi dan batas setiap bidang tanah yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa seluruh klaim perlu diverifikasi agar penyelesaian sengketa didasarkan pada bukti yang sah.
Aliansi Rakyat Nias Bersuara mendesak PT NIAS, pemerintah desa terkait, Pemerintah Kabupaten Nias, pemerintah provinsi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Nias untuk membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
Aliansi juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terdapat pihak yang terbukti memiliki hak atas tanah yang disengketakan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Darwis mengimbau masyarakat Desa Sisarahili Bawolato, Balale Toba’a, dan Dahana agar tetap menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, perbedaan klaim kepemilikan maupun persoalan batas wilayah tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk saling bermusuhan. Seluruh pihak diharapkan mengutamakan dialog, mengumpulkan bukti, dan menempuh jalur hukum.
Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan justru terpecah belah karena persoalan tanah. Hak masyarakat harus diperjuangkan dengan bukti yang kuat, persatuan, dan jalur hukum. Jangan biarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan masyarakat sendiri, tegas Darwis.
Aliansi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan tidak memihak. Kepastian hukum atas tanah masyarakat dinilai penting untuk melindungi hak warga, mencegah konflik sosial, serta memastikan kegiatan investasi di Pulau Nias berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dika)




















