Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo menggelar kegiatan percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan pengembalian anak putus sekolah ke bangku pendidikan pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Soeprapto Hall Kantor Kejaksaan Negeri Karo. Kegiatan ini merupakan wujud nyata Adhyaksa Peduli Anak, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Sekretaris Camat Kabanjahe. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut sehingga seluruh anak di Kabupaten Karo dapat terpenuhi hak-haknya baik di bidang administrasi kependudukan maupun pendidikan.
Sebanyak 200 lebih Kartu Identitas Anak (KIA) diserahkan secara simbolis kepada para pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Karo. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Selain itu, 16 orang anak putus sekolah berhasil diberikan pendampingan dan difasilitasi untuk kembali bersekolah melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan pihak Kecamatan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Karo untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Bapak Darwis Burhansyah, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata Adhyaksa Peduli Anak. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama anak-anak di Kabupaten Karo.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmennya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak di Kabupaten Karo. Kerja sama lintas sektor ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Karo.(Lia Hambali)



































