Tanah Karo, AgaraNews. Com //.Kejaksaan Negeri Karo mengikuti Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 26 Agustus 2025. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan jaksa dalam menangani perkara pidana dengan menggunakan pendekatan follow the asset dan follow the money.
Seminar ini diselenggarakan untuk membahas isu-isu strategis penegakan hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan follow the asset dan follow the money, Kejaksaan Negeri Karo dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Dalam seminar ini, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., menekankan pentingnya mempersiapkan sistem hukum yang adaptif dan tidak kaku. Ia juga menjelaskan beberapa poin penting yang perlu didiskusikan terkait konsep Badan Pemulihan Aset (BPA), termasuk subjek delik yang akan ditangani oleh BPA, jenis delik yang dapat dikenakan, hingga kedudukan lembaga pengadilan dalam menentukan validitasnya.
Dengan mengikuti seminar ini, Kejaksaan Negeri Karo dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan jaksa dalam menangani perkara pidana dengan menggunakan pendekatan follow the asset dan follow the money. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan penegakan hukum dengan mengikuti seminar ilmiah ini. Dengan menggunakan pendekatan follow the asset dan follow the money, Kejaksaan Negeri Karo dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.( Lia Hambali)



































