Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 19:49 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalansi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023. Kedua tersangka tersebut adalah AKSP, selaku Direktur CV Gundaling Production, dan JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.Tersangka AKSP ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, sedangkan JG belum dapat ditahan karena tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik sebanyak tiga kali. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani. “Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini akan diusut sampai ke akar-akarnya untuk mencegah terjadinya perkara serupa di masa mendatang. “Kita akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang,” ujarnya.Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat. Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dan menjaga kepentingan masyarakat desa.    ( Lia Hambali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Komsos Dengan Warga
Asah Kemampuan Bela Diri, Prajurit Kodim 0308/Pariaman Laksanakan Latihan Pencak Silat Militer
Kapolda Jateng Cek Banjir di Genuk Semarang, Pastikan Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Pengelolaan CBP BULOG Bali
Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital
Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kunjungi Ponpes Lestari Alam Qur’ani di Karawang
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Safari Kebangsaan, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Babinsa Sertu Riza Pahlivi, Tewasnya Remaja Saat Dibubarkan Tawuran Dianggap Kelalaian Tugas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Babinsa Bersama Petugas PLN Bersihkan Dahan Pohon untuk Mencegah Gangguan Jaringan Listrik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Danramil, Kapolsek dan Camat Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama serta Kepling untuk Ciptakan Wilayah Aman dan Tertib

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Sambangi Kantor Desa Babinsa Koramil 0201-14/PB Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik Dengan Perangkat Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Babinsa Koramil 12/HP Dampingi Petani Cabai dari Serangan Hama

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Babinsa Komsos Dengan Ibu-Ibu Warga Binaannya Di Warung Mitra Karib

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Danramil 0201-04/MK Beserta Anggota Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Keluarga Anggota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Babinsa Koramil 07/MT Dampingi Satpol PP Dalam Penertiban Bangunan 

Berita Terbaru