PKN Raih Penghargaan dari Kapolres Supiori atas Keberhasilan Ungkap Korupsi Dana Desa

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 21:20 WIB

50934 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta || Agaranews.com – Senin, 1/9/2025 Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menerima piagam penghargaan dari negara. Penghargaan ini diberikan melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) cq. Kapolres Supiori, Papua, sebagai pengakuan atas peran PKN dalam memberantas korupsi.
​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers yang diadakan di kantor pusat PKN di Jatibening, Bekasi. Menurut Patar, piagam tersebut diserahkan secara langsung melalui sebuah acara sederhana oleh Kapolres Supiori melalui Kanit Tipikor kepada tim anggota PKN yang berada di Kabupaten Supiori.

​Pemberian penghargaan ini didasari oleh keberhasilan PKN dalam menginvestigasi dan melaporkan dugaan korupsi di Desa Mapia, Distrik Supiori Barat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Supiori dengan melakukan penyidikan hingga kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Pelaku korupsi, yang merupakan penjabat kepala desa, telah divonis dan dijatuhi hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Mapia kepada PKN. Mereka melaporkan bahwa penjabat kepala desa yang sudah menjabat selama empat tahun diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa, serta dana yang dikucurkan dari pemerintah provinsi dan pusat.
​Berdasarkan informasi awal tersebut, Ketua Umum PKN menginstruksikan tim di Supiori untuk melakukan investigasi lapangan.Hasil investigasi menemukan beberapa fakta mencengangkan. Antara tahun 2017 hingga 2020, total anggaran sebesar Rp6,641,643,000 (enam miliar enam ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dari APBN, APBD Kabupaten Supiori, dan bantuan provinsi diduga telah diselewengkan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan yang faktanya tidak pernah ditemukan di wilayah Desa Mapia.

​Patar Sihotang menjelaskan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), PKN sebagai pihak pelapor mengajukan permohonan kepada Kapolres Supiori untuk diberikan piagam dan lencana. Permohonan ini sesuai dengan amanat Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa masyarakat yang berjasa membantu pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi.

​”Kami, segenap anggota PKN di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Tim Tipikor serta seluruh anggota Polres Supiori yang telah bergerak cepat memproses laporan masyarakat hingga ke persidangan,” ujar Patar.

​Patar juga berharap agar penghargaan ini dapat diketahui oleh publik dan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk berani dan berkorban dalam melaporkan dugaan korupsi.

“Semoga ini menjadi semangat bagi kita semua demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan nol korupsi, agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur,” pungkasnya sambil menunjukkan piagam penghargaan dari negara.(Arju Herman/Lia Hambali)

Sumber: ​Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Ketua Umum :Patar Sihotang, S.H.,M.H

Berita Terkait

Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Komsos Dengan Warga
Asah Kemampuan Bela Diri, Prajurit Kodim 0308/Pariaman Laksanakan Latihan Pencak Silat Militer
Kapolda Jateng Cek Banjir di Genuk Semarang, Pastikan Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Pengelolaan CBP BULOG Bali
Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital
Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kunjungi Ponpes Lestari Alam Qur’ani di Karawang
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Safari Kebangsaan, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Babinsa Sertu Riza Pahlivi, Tewasnya Remaja Saat Dibubarkan Tawuran Dianggap Kelalaian Tugas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Danramil, Kapolsek dan Camat Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama serta Kepling untuk Ciptakan Wilayah Aman dan Tertib

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Sambangi Kantor Desa Babinsa Koramil 0201-14/PB Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik Dengan Perangkat Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Babinsa Koramil 12/HP Dampingi Petani Cabai dari Serangan Hama

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kecamatan Tanjung Morawa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Babinsa Komsos Dengan Ibu-Ibu Warga Binaannya Di Warung Mitra Karib

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Danramil 0201-04/MK Beserta Anggota Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Keluarga Anggota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Babinsa Koramil 07/MT Dampingi Satpol PP Dalam Penertiban Bangunan 

Berita Terbaru