Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar PAM di Vonis 10 Tahun Penjara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 17:04 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Kalimantan Barat — 4 September 2025, AgaraNews. Com // Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun
Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurunganUang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar.

Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

“Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan.

Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya.(Lia Hambali)

Penulis : Jn//98

Berita Terkait

Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto Tinjau Langsung Kesiapan Taman Aspirasi
Perkuat Ketahanan Pangan, Serma Muyoto Bantu Petani Benahi Pematang Sawa
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Danlanal Kendari Paparkan Program Pertanian Pesisir Usai Mengikuti Vicon dengan Kasal
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Kerugian Miliaran Akibat Pengrusakan Lahan, PT KTM Tuntut Pertanggungjawaban PT KNI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Kepemimpinan Inspiratif, Walikota Jakarta Timur Munjirin Dianugerahi Jakarta Youth Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Babinsa Koramil 01/Pariaman Komunikasi Sosial bersama Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa di Desa Sungai Sirah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih Babinsa Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:33 WIB

TNI Polri Untuk Masyarakat, Kodim 0108/Agara Bersama Polres Agara Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:33 WIB

Bupati Pati Sampaikan Langkah Konkret Atasi Persoalan Peternak Ayam 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Bupati Pati Sebut Dua Faktor Utama Penyebab Banjir di Wilayah Batangan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Danrem 031/WB Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Berita Terbaru