Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 5 Butir Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 14:14 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai, Agara News. Com // Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Seorang pria berinisial S (28), warga Jl. Jendral Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona Jl. Jendral Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (05/09/2025) pukul 01.10 Wib

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP saat dikonfirmasi.Agara News Com

Ipda M.Ruslan,SIP menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi. Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan Undercover dengan membeli diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 1.250.000 kepada S,” katanya

Lanjutnya, Setelah S akan menyerahkan diduga Narkotika jenis Ekstasi tersebut, petugas yang melakukan Under Cover dan pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang S,” tambah Ipda Ruslan

“Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna Ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp. 20.000,” ujarnya

Kemudian S dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro/

Berita Terkait

TNI terus bersinergi bersama warga bantu percepat pembangunan jembatan aramco
TNI terus bersinergi bersama warga bantu percepat pembangunan jembatan aramco
‎Perkuat Sinergi TNI-Rakyat, Babinsa Tripa Makmur Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa Man 2
Bersama Warga, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersihkan Parit
Tingkatkan Ketahanan pangan Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Petani Tanam Padi Di desa Binaan 
Bangun Komunikasi yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Wilayah Binaan
Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Patroli Pengamanan Hari Buruh Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:09 WIB

TNI terus bersinergi bersama warga bantu percepat pembangunan jembatan aramco

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:53 WIB

TNI terus bersinergi bersama warga bantu percepat pembangunan jembatan aramco

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:31 WIB

‎Perkuat Sinergi TNI-Rakyat, Babinsa Tripa Makmur Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa Man 2

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Bersama Warga, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersihkan Parit

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:01 WIB

Tingkatkan Ketahanan pangan Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Petani Tanam Padi Di desa Binaan 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:51 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Patroli Pengamanan Hari Buruh Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:44 WIB

Babinsa 02/Seunagan Jalin Komsos Dengan Pekerja Pembangunan KDKMP Di Desa Binaan

Berita Terbaru