Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 22:22 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Agaranews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mencatatkan langkah sigap dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Kamis (11/9), Kejati Jatim secara resmi menetapkan SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka, sekaligus membuka babak baru dalam upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai angka fantastis sekitar Rp179,975 miliar.

​Kasus ini berpusat pada pengelolaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memajukan pendidikan di Jawa Timur, yaitu melalui belanja hibah/barang/jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri. Namun, alih-alih sampai ke sasaran yang tepat, dana tersebut diduga dimanipulasi hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

​Sebelum penetapan SR, Kejati Jatim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya pada 26 Agustus 2025: H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia (Beneficial Owner). Peran SR sebagai mantan pucuk pimpinan di instansi tersebut, diduga kuat terkait dengan kedua tersangka sebelumnya, sehingga memperjelas skema tindak pidana korupsi yang terstruktur.Dalam pernyataannya, Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini akan terus dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Tim penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab, serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. Langkah ini bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​SR tidak ditahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman pidana dalam perkara korupsi lain: korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara sekitar Rp8,2 miliar. Kondisi ini menunjukkan bahwa SR, yang seharusnya menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya, ternyata berulang kali tersandung kasus korupsi.

​Penetapan tersangka ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik, bahwa integritas dan transparansi adalah harga mati. Masyarakat berharap, kasus ini dapat menjadi titik balik, di mana setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan bijak dan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Keberhasilan Kejati Jatim dalam mengungkap kasus besar ini adalah bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan, demi menciptakan masa depan yang lebih baik dan bersih.

Patar Sihotang, selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) saat di konfirmasi mengenai progres tambahan tersangka baru menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur atas kerja keras dan keberaniannya dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

​Pengungkapan kasus ini, yang kini telah mengarah pada penetapan tersangka baru, merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Kinerja Kejati Jawa Timur patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya, yang tak kenal lelah dalam memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat,”Kata Patar.

​lebih lanjut Patar Mengatakan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Kejati Jawa Timur. Semoga upaya ini terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto Tinjau Langsung Kesiapan Taman Aspirasi
Perkuat Ketahanan Pangan, Serma Muyoto Bantu Petani Benahi Pematang Sawa
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Danlanal Kendari Paparkan Program Pertanian Pesisir Usai Mengikuti Vicon dengan Kasal
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Kerugian Miliaran Akibat Pengrusakan Lahan, PT KTM Tuntut Pertanggungjawaban PT KNI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Kepemimpinan Inspiratif, Walikota Jakarta Timur Munjirin Dianugerahi Jakarta Youth Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Babinsa Koramil 01/Pariaman Komunikasi Sosial bersama Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa di Desa Sungai Sirah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih Babinsa Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:33 WIB

TNI Polri Untuk Masyarakat, Kodim 0108/Agara Bersama Polres Agara Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:33 WIB

Bupati Pati Sampaikan Langkah Konkret Atasi Persoalan Peternak Ayam 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Bupati Pati Sebut Dua Faktor Utama Penyebab Banjir di Wilayah Batangan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Danrem 031/WB Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Berita Terbaru