Medan, 16 September 2025, AgaraNews. Com // Barita Sinaga, ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga, korban pembunuhan yang terjadi pada 1 Juni 2024 lalu, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan penyidikan kasus pembunuhan putrinya.
M Hasiholan Gultom, SH, kuasa hukum Barita Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa Ipda Taufik Akbar, SH, penyidik Polsek Medan Sunggal yang menangani kasus pembunuhan Rita Jelita Sinaga, diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menguasai barang berharga milik korban, yaitu satu unit handphone, tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Panggilan nomor: Spg/1486/IX/WAS.2.1/2025/Bidpropam tertanggal 10 September 2025. M Hasiholan Gultom juga menerangkan bahwa pelaporan/aduan ini bermula dari Surat Dumas yang dikirimkan oleh Barita Sinaga ke Kapolda Sumut pada tanggal 6 Juni 2025 lalu.
M Hasiholan Gultom juga menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan, yaitu tidak adanya panggilan resmi kepada terlapor/teradu Ipda Taufik Akbar selama proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik. Ia mempertanyakan apakah ini merupakan prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Bidpropam Polda Sumut atau Ipda Taufik Akbar mendapat perlakuan spesial.
M Hasiholan Gultom berharap bahwa kasus ini dapat menjadi perhatian serius dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumut, sehingga Barita Sinaga dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan [Lia Hambali].


































