Medan, 17 September 2025 , AgaraNews. Com // Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane, AP, melalui Kasitrantib Gunung Partahian, memfasilitasi musyawarah terkait bangunan berlantai 2 milik Hotel Ardina yang diduga melewati batas tanah milik seorang nenek tua, S Panjaitan, yang terletak di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Tata Pemerintahan Pemko Medan, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru, Efendi Gurusinga, SE, Tim Kuasa Hukum Pemohon Mediasi, dan Pihak Hotel Ardina.
Dalam musyawarah tersebut, Daniel S Sihotang, SH, didampingi M Hasiholan Gultom, SH, dan Farasian F Marbun, SH, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak yang bersengketa agar tidak terjadi tindakan yang menjurus di ranah hukum.
Rapat Mediasi pun ditunda hingga 26 September 2025 mendatang, untuk menunggu hasil data atau tanggapan dari pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan agar rapat mediasi dapat berjalan dan didiskusikan secara musyawarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak memanas ke ranah hukum.( Lia Hambali].


































