Polisi Bekuk Komplotan Penipu Bermodus Leasing Motor di Kelapa Gading

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 14:44 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Utara, AgaraNews.com // Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penipuan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing. Tiga orang pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa korban, seorang karyawan bernama Mohamad Dwiki Dwi Saputra (21), dicegat oleh tiga pelaku saat mengendarai sepeda motor menuju Cilincing.“Para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menyampaikan bahwa motor korban bermasalah karena tunggakan cicilan. Dengan cara itu, pelaku menguasai motor korban lalu menurunkan korban di kawasan Flyover Yos Sudarso,” kata Kompol Seto, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat ditinggalkan bersama STNK yang sengaja dijatuhkan pelaku di jalan, sementara sepeda motor miliknya dibawa kabur.

Tidak lama setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli membuntuti para pelaku. Tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Y (25), Fl (23), dan IF (30). Sementara dua pelaku lain berhasil melarikan diri.Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban beserta STNK, 1 unit sepeda motor milik pelaku, serta tiga unit telepon genggam.

Selain itu, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi juga diamankan sebagai barang bukti.

“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri,” tambah Kompol Seto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak leasing kendaraan.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Bersihkan Parit Yang Tertimbun Material Pasir
Jembatan Gantung Perintis Progres 20,25 Persen,Menjadi Harapan Baru Warga Masyarakat
Wujud Pendampingan Babinsa Bantu Petani Rawat Tanaman Kacang Panjang, di Desa Binaan
Dukung Kesehatan Ibu dan Anak, Babinsa Kawal Program MBG di Posyandu di Wilayah Binaan
Ringankan Pekerjaan Babinsa Bantu Bagun Rumah Warga di Desa Binaan
Hadir Di Tengah Umat, Danramil 11/KP Ikuti Pelepasan Jemaah Haji Labusel 1447 H
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/TL Turun Langsung Dampingi Petani
Koramil 09/NL Amankan Tabligh Akbar Bilah Hilir Bertaqwa, Perkuat Persatuan dan Nilai Keagamaan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:49 WIB

Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Bersihkan Parit Yang Tertimbun Material Pasir

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:46 WIB

Jembatan Gantung Perintis Progres 20,25 Persen,Menjadi Harapan Baru Warga Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wujud Pendampingan Babinsa Bantu Petani Rawat Tanaman Kacang Panjang, di Desa Binaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:41 WIB

Dukung Kesehatan Ibu dan Anak, Babinsa Kawal Program MBG di Posyandu di Wilayah Binaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ringankan Pekerjaan Babinsa Bantu Bagun Rumah Warga di Desa Binaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:09 WIB

TNI terus bersinergi bersama warga bantu percepat pembangunan jembatan aramco

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:53 WIB

TNI terus bersinergi bersama warga bantu percepat pembangunan jembatan aramco

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:31 WIB

‎Perkuat Sinergi TNI-Rakyat, Babinsa Tripa Makmur Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa Man 2

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ringankan Pekerjaan Babinsa Bantu Bagun Rumah Warga di Desa Binaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:39 WIB