Dokter Arogan Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara di PN Medan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 01:46 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews. Com // Di bawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), pada Selasa sore (23/9/25) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr.Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.

Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan serta pengrusakan pagar seng Korban Ibu Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.

Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding.

Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat banding pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih

“Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024”, ungkap Marimon Kepada awak media yang bertugas. (Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Danlanal Kendari Paparkan Program Pertanian Pesisir Usai Mengikuti Vicon dengan Kasal
Aspal Curah Panas di Bali Barat: Aroma Bisnis Gelap dan Jejak di Balik Drum
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
Polsek Kelapa Gading Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Utara

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Wakil Bupati Karo Terima Audensi Gerakan Suara Rakyat Karo dan Klarifikasi Pernyataan Sebelumnya,..!!!

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dan Tanda Tangani Komitmen Bersama Wujudkan Kabupaten Karo Bebas Judi dan Narkoba

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:51 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dan Tanda Tangani Komitmen Bersama

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Memperingati Sumpah Pemuda, Pemkab Karo dan Forkopimda beserta Tokoh Lintas Agama Tandatangani Komitmen Bersama Mewujudkan Kabupaten Karo Bersih dari Penyakit Masyarakat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Bupati Karo Tinjau Pembangunan Saluran Drainase Tigapanah ke Pembuangan Akhir Kecamatan Tigapanah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Pemkab Karo dan KPK RI Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Lewat Program MCSP 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:24 WIB

Forkopimda Karo Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97

Berita Terbaru