Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Dente Teladas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:27 WIB

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang , Agaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Senin (07/03/2022), pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dua bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut yakni berinisial AG (36), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dan RD (23), berprofesi swasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/03/2022).

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, kertas timah rokok, handphone (HP) merk Vivo Y21 dan HP merk Infinix Smart 5.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada dua orang pria yang merupakan bandar narkotika, dan dari tangan mereka berhasil disita belasan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kapolres Tanjungbalai Tinjau Penyaluran BLT dan Vaksinasi Bagi Masyarakat Kota Tanjungbalai

Saat ini dua bandar narkotika masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ( Darsani/ Kabiro )

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kodim 1430/Konut Tanam Ratusan Pohon Buah Serentak
Menu Santap Siang Bergizi ala Satgas Yonif 509 Kostrad
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Jalin Komsos dengan Pedagang Bakso Bakar Keliling
Babinsa Sertu Rahudman Damanik Jalin Komunikasi Sosial dengan Perangkat Desa Bukit Laukersik
Patroli Terpadu Karhutla: Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Manggala Agni Gelar Sosialisasi di Parbuluan 5
Berperan Aktif di Lingkungan Masyarakat, Pos Naekake Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bersihkan Lingkungan Gereja 
Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa
Simpati Babinsa Koramil 0204-20/Talun Kenas Beri Minum Pasutri Pencari Upah Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:39 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kodim 1430/Konut Tanam Ratusan Pohon Buah Serentak

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:30 WIB

Menu Santap Siang Bergizi ala Satgas Yonif 509 Kostrad

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:27 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Jalin Komsos dengan Pedagang Bakso Bakar Keliling

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:25 WIB

Babinsa Sertu Rahudman Damanik Jalin Komunikasi Sosial dengan Perangkat Desa Bukit Laukersik

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:22 WIB

Patroli Terpadu Karhutla: Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Manggala Agni Gelar Sosialisasi di Parbuluan 5

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:15 WIB

Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:12 WIB

Simpati Babinsa Koramil 0204-20/Talun Kenas Beri Minum Pasutri Pencari Upah Kerja

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:09 WIB

Doakan Kesembuhan, Babinsa Koramil 0204-15/Sipispis Beri Sembako ke Lansia Sakit Menahun

Berita Terbaru

HEADLINE

Menu Santap Siang Bergizi ala Satgas Yonif 509 Kostrad

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:30 WIB