Kades Pengambatan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan, Minta Suaka ke Masyarakat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 15:01 WIB

50643 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kasus pemalsuan tanda tangan dokumen APBDes di Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, memasuki babak baru. Berkas penyidikan perkara pidana pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kades Pengambatan, Timbul Hotlan Munte, dan Sekertaris Desa Pengambatan, Irwando Simanjorang, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkembangan terbaru, Kades Pengambatan diduga meminta suaka atau perlindungan kepada masyarakat setempat. Hal ini terungkap melalui surat undangan rapat nomor 440/455/PBN/2025 tertanggal 29 September 2025, yang dibuat oleh Pemerintah Desa Pengambatan. Rapat tersebut bertujuan untuk meminta tanggapan warga pasca penyidik menetapkan berkas perkara sudah lengkap alias P21. Rapat dijadwalkan pada Rabu, 1 September 2025, pukul 09.00 WIB di Losd Serbaguna GKPS Desa Pengambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPD Pengambatan, Ali Rismanto Simanjorang, selaku pihak pelapor, merasa keberatan atas sikap oknum Kepala Desa dan Sekertaris Desa yang dinilai telah mempolitisasi masyarakat desa. Ali Rismanto berharap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo segera menahan para tersangka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan serta situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat desa Pengambatan.

Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, pemalsuan tanda tangan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dokumen yang dapat terkena pasal pemalsuan termasuk surat perjanjian, akta jual beli tanah, surat keterangan kelahiran, dan lain-lain.

Untuk mencegah pemalsuan tanda tangan, penting untuk membuat tanda tangan yang susah ditiru dan menghindari mempercayakan dokumen penting kepada orang lain. Penggunaan tanda tangan digital atau e-signature juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan dokumen.

Dalam kasus ini, masyarakat desa Pengambatan dan pihak terkait menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Karo diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi hukum.      ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Danlanal Kendari Paparkan Program Pertanian Pesisir Usai Mengikuti Vicon dengan Kasal
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
*Bukan Sekadar Upacara, Inilah Makna Sumpah Pemuda di Polres Tulang Bawang*
Gelorakan Sumpah Pemuda 2025, Yudi A. Pamuji Wapimred Radar Bhayangkara : Kobarkan Integritas! Generasi Muda Jadi Benteng Persatuan NKRI

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:04 WIB

Lapas Kelas IIB Siborongborong Panen Tanaman Buncis

Berita Terbaru