Tanah Karo, AgaraNews.com //.Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada tahun 2022. Identitas tersangka adalah MBG, 57 tahun, yang merupakan admin kios UD. Rata Sinuhaji.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan MBG sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka ini menandai langkah serius dalam penindakan korupsi di Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Karo mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diusut secara tuntas.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempersiapkan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.( Lia Hambali)