Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Ditahan : Upaya Penindakan Korupsi yang Berlanjut

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:51 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com //.Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada tahun 2022. Identitas tersangka adalah MBG, 57 tahun, yang merupakan admin kios UD. Rata Sinuhaji.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan MBG sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini menandai langkah serius dalam penindakan korupsi di Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Karo mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diusut secara tuntas.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempersiapkan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum di Wilayah Sumatera Utara
Kegiatan Kolakopsrem 121/ABW dalam Rangka HUT TNI ke-80 di Pos Kotis Gabma Entikong Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad
DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 : Langkah Strategis Menuju Pembangunan Daerah yang Lebih Baik
Kabupaten Karo dan Sumatera Utara Capai Universal Health Coverage Prioritas : Akses Kesehatan Lebih Mudah dan Berkualitas
Polisi Sambangi SMK Muhammadiyah 12 Koja, Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Jauhi Aksi Unjuk Rasa
Polisi Sambangi SMK 11 Maret, Ajak Pelajar Hindari Aksi Tawuran dan Open BO
Polsek Kelapa Gading Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga RW 04 Pegangsaan Dua
Polisi Sambangi SMP-SMK Kencana, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum di Wilayah Sumatera Utara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:51 WIB

Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Ditahan : Upaya Penindakan Korupsi yang Berlanjut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:46 WIB

Kegiatan Kolakopsrem 121/ABW dalam Rangka HUT TNI ke-80 di Pos Kotis Gabma Entikong Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:38 WIB

DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 : Langkah Strategis Menuju Pembangunan Daerah yang Lebih Baik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Polisi Sambangi SMK Muhammadiyah 12 Koja, Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Jauhi Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Polisi Sambangi SMK 11 Maret, Ajak Pelajar Hindari Aksi Tawuran dan Open BO

Selasa, 30 September 2025 - 23:56 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga RW 04 Pegangsaan Dua

Selasa, 30 September 2025 - 23:54 WIB

Polisi Sambangi SMP-SMK Kencana, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru