Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Ditahan : Upaya Penindakan Korupsi yang Berlanjut

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:51 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com //.Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada tahun 2022. Identitas tersangka adalah MBG, 57 tahun, yang merupakan admin kios UD. Rata Sinuhaji.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan MBG sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini menandai langkah serius dalam penindakan korupsi di Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Karo mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diusut secara tuntas.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempersiapkan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Kejari Karo Dikritik Habis-Habisan : ’11 Hari Kerja, Tetapkan Tersangka’ Jadi Bumerang
Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???
Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya
Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari
Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa
Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Rizal Dwijayanto S.E.,M.ip Pimpin Kenaikan Pangkat Pa, Ba, Ta dan Perwira
Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat
Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 02:38 WIB

Kejari Karo Dikritik Habis-Habisan : ’11 Hari Kerja, Tetapkan Tersangka’ Jadi Bumerang

Sabtu, 4 April 2026 - 02:14 WIB

Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???

Sabtu, 4 April 2026 - 01:54 WIB

Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya

Sabtu, 4 April 2026 - 01:47 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari

Sabtu, 4 April 2026 - 01:44 WIB

Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa

Sabtu, 4 April 2026 - 01:37 WIB

Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat

Sabtu, 4 April 2026 - 01:28 WIB

Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!

Sabtu, 4 April 2026 - 00:37 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Berita Terbaru