Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Istri Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Subsidi sebagai Tersangka Baru

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:20 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada tahun 2022. Tersangka baru tersebut adalah MG, istri dari terdakwa TS yang merupakan pemilik kios pengecer UD. Rata Sinuhaji.

Penetapan tersangka MG didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.MG diduga terlibat aktif dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk subsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara terdahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MG ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.MG disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. “Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak,” tegasnya.( Lia Hambali)

Sumber : Humas Kejari Karo

Berita Terkait

Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
*Bukan Sekadar Upacara, Inilah Makna Sumpah Pemuda di Polres Tulang Bawang*
Gelorakan Sumpah Pemuda 2025, Yudi A. Pamuji Wapimred Radar Bhayangkara : Kobarkan Integritas! Generasi Muda Jadi Benteng Persatuan NKRI
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Melawi Menggelar Upacara Bendera
Koperasi Desa Merah Putih Dauh Puri Klod Dibuka, Wujudkan Visi Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Asintel Danpasmar 1 Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Prajurit Pasmar 1 Wilayah Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Syukuran HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru