Medan, AgaraNews.com // Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Sumut berencana melaporkan dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut yang mencapai Rp 170 miliar pada tahun 2023 ke Polda Sumut. Laporan ini akan dibuat pada pekan depan, sekaligus dilakukan aksi bersama di depan Polda Sumut.
Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, merincikan 10 item dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut tahun 2023, yaitu :
– Pemberian Kredit Tidak Prudent :
– Pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp 11,39 miliar kepada debitur Winda Fitrika tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
– Pemberian kredit sebesar Rp 15,58 miliar kepada PT Mutiara Indah Multi dan grup usaha tanpa prinsip kehati-hatian.
– Kredit Macet :
– Pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet dengan tunggakan senilai Rp 8,27 miliar.
– Penanganan kredit macet dengan umur tunggakan di atas 10 tahun tidak profesional dan optimal sebesar Rp 14,13 miliar.
– Penggunaan Kredit Tidak Sesuai :
– Penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan kepada empat debitur senilai Rp 75,43 miliar.
– Klaim Asuransi Ditolak :
– Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi sehingga menimbulkan risiko kredit sebesar Rp 19,69 miliar.
Asril Hasibuan menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada penanganan dari pihak penegak hukum manapun, termasuk KPK, Kejaksaan, dan kepolisian. “Makanya mau kita laporkan ke Polda Sumut, semoga Polda Sumut profesional menangani laporan dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut ini,” kata Asril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PERMAK berharap Polda Sumut dapat menangani laporan ini dengan profesional dan transparan, serta menindak oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut.( Lia Hambali/Tim)


































