Musi Rawas, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Musi Rawas baru-baru ini melakukan survei lapangan terhadap barang rampasan negara di gudang Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Survei ini dilakukan oleh Tim Penilai Pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat.
Survei ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan penilaian kondisi barang rampasan negara secara faktual. Hasil survei ini akan menjadi dasar penentuan langkah hukum dan administratif selanjutnya, baik berupa pelelangan, pemanfaatan, maupun pemusnahan barang rampasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil survei terhadap 31 objek barang rampasan negara menunjukkan bahwa sebagian besar barang rampasan dalam kondisi rusak berat, tidak lengkap, atau tidak lagi berfungsi. Data hasil survei tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan Nomor BASL-134/KNL.0403/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan Berita Acara Survei Lapangan Nomor BASL-135/KNL.0403/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti hasil survei bersama KPKNL Lahat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
“Kejari Musi Rawas juga berkomitmen untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang rampasan negara melalui sistem pengamanan yang ketat dan prosedur hukum yang jelas, serta mendukung langkah pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme pelelangan aset rampasan yang masih bernilai ekonomis. Dengan adanya kegiatan survei ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap barang rampasan negara dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ungkap Vivi Eka Fatma, SH., M. Kn, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas. ( Zainuri)



































