Kasus Pemalsuan Tanda Tangan APBDES : Kades dan Sekdes Pangambatan Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota oleh Kejari Karo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:26 WIB

501,448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com // Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berinisial THM (50) dan IS (39), telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis, 2 Oktober 2025. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa THM dan IS ditetapkan sebagai tahanan kota karena Kejari ingin memastikan pelayanan administrasi di desa tidak terganggu. “Awalnya kita mau melakukan penahanan, tapi dengan pertimbangan agar tidak terganggu pelayanan administrasi di desa,” ujarnya.Mereka dijerat dengan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Jaksa akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat, diperkirakan dalam 2 atau 3 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut UU Desa, jika Kades didakwa dengan pidana minimal 5 tahun, Bupati akan memberhentikan sementara Kades setelah perkara terregistrasi di PN. Kejari akan berkoordinasi dengan Pemkab terkait hal ini.

Kasi Intel menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tahanan kota bukan karena adanya puluhan warga yang mendukung tersangka, melainkan murni pertimbangan untuk menjaga pelayanan publik di desa. “Tidak,..!!! Kita tidak terpengaruh, murni hanya pertimbangan agar tidak terganggu pelayanan publik di desa,” tegasnya.

Kasus pemalsuan tanda tangan APBDES ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa. Kejari Karo akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Dengan penetapan tahanan kota ini, Kejari Karo berharap dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Kejari juga akan terus berkoordinasi dengan Pemkab untuk memastikan bahwa pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar.( Rianto Ginting)

Berita Terkait

Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
*Bukan Sekadar Upacara, Inilah Makna Sumpah Pemuda di Polres Tulang Bawang*
Gelorakan Sumpah Pemuda 2025, Yudi A. Pamuji Wapimred Radar Bhayangkara : Kobarkan Integritas! Generasi Muda Jadi Benteng Persatuan NKRI
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Melawi Menggelar Upacara Bendera
Koperasi Desa Merah Putih Dauh Puri Klod Dibuka, Wujudkan Visi Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Asintel Danpasmar 1 Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Prajurit Pasmar 1 Wilayah Jakarta
Bintang & Kirana Dua Pelajar SMAN Tenggarang Bondowoso Harumkan Nama Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Reaksi Cepat Polres Simalungun Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Api di Tapian Dolok

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Syukuran HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru