Tanah Karo, AgaraNews.com //Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Desy Angeline Simamora, S.H., bersama tim dari Kejaksaan Negeri Karo, menghadiri undangan pendampingan hukum dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada kepala sekolah dalam rangka revitalisasi sarana dan prasarana yang bersumber dari Anggaran APBN.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dan dihadiri oleh beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo, termasuk Kasubsi Ekmon, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H., Kasubsi Datun, Roy Pelawi, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dame Rasita Bangun, S.H., serta Lina Sinulingga, S.H., M.H.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan arahan kepada kepala sekolah tentang pentingnya pengelolaan dana APBN dalam revitalisasi sarana dan prasarana sekolah. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Karo dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan dana APBN. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana dan memastikan bahwa kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dapat berjalan dengan lancar dan efektif [Lia Hambali].
Sumber: Humas Kejari Karo



































