Surabaya, AgaraNews .com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada 9 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan nilai proyek mencapai Rp196 miliar.Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tanjung Perak yang didampingi oleh Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur. Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT APBS.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS tahun 2023-2024. Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.Selama proses penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk laptop dan berkas kontrak kegiatan yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan tipikor kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pihak Pelindo menyatakan bahwa mereka siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan.(Lia Hambali)