Kades Malintang Jae Bungkam Soal Keberatan Informasi Publik, Kasus Berpotensi Kembali ke Komisi Informasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:03 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mandailing Nata, AgaraNews.com // Polemik keterbukaan informasi publik di Pemerintah Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat. Hal ini terjadi setelah pemohon informasi, Muhammad Amarullah, melayangkan surat keberatan atas ketidaklengkapan dokumen yang diberikan oleh pihak desa.

Surat keberatan bertanggal 8 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Kepala Desa Malintang Jae selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa. Dalam surat tersebut, Amarullah menilai informasi yang sebelumnya diberikan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan permohonan awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dokumen yang dimohonkan mencakup APBDes, P-APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta Berita Acara Musyawarah Desa Tahun Anggaran 2024. Namun, pihak desa hanya memberikan tautan berisi foto spanduk APBDes yang tidak jelas terbaca dan tanpa melampirkan dokumen pendukung lainnya.

“Informasi yang diserahkan tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimohonkan. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi publik secara lengkap dan mudah diakses,” tulis Amarullah dalam surat keberatannya.Menariknya, persoalan keterbukaan informasi di Desa Malintang Jae ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, permohonan informasi serupa juga pernah disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, dan kini berpotensi kembali bergulir untuk kedua kalinya apabila pihak desa tetap menutup diri terhadap akses informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Malintang Jae belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas surat keberatan yang dilayangkan pemohon. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah desa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pemohon berhak membawa perkara ini kembali ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk diselesaikan melalui sidang sengketa informasi.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya kesadaran sebagian pemerintah desa terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik, yang sejatinya merupakan bagian dari amanat reformasi birokrasi serta bentuk penghormatan atas hak dasar warga negara untuk tahu (Magrifatulloh/Lia Hambali).

Berita Terkait

Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu
Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2025
Pangdam IM Dorong Sinergi TNI dan Swasta untuk Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit
Penemuan Kasus Tuberkulosis Melalui Rontgen Dada Bagi Warga Binaan, Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Karo dan Tirta Medical Center
Danrem 083/Bdj dan Kapolres Lumajang Teguhkan Kolaborasi TNI–Polri Jaga Stabilitas Wilayah
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Hadirkan Rasa Aman, Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli di Wilayah Jakarta Pusat Malam Ini
Muhammad Nuh : Pemblokiran Wartawan Soal PETI Bentuk Kemunduran Moral dan Bukti Hukum Tumpul di Madina

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:01 WIB

HIMAPAS dan Calon PPPK R3 Aceh Singkil Gelar Audiensi dengan Bupati, Pertanyakan Kejelasan Nasib 147 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Desa Takal Pasir, Aceh Singkil: Tausiah dan Doa Bersama Penuh Kekhidmatan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Bawaslu Aceh Singkil Gelar Penguatan Kelembagaan, Kokohkan Pilar Demokrasi di Daerah

Senin, 29 September 2025 - 17:17 WIB

Organda Aceh Singkil Desak Regulasi Tegas soal Penertiban Plat BL di Sumut

Rabu, 24 September 2025 - 15:16 WIB

Harapan Terealisasi, Jalan Menuju Ponpes Darul Muhabbah Kembali Layak Dilalui

Rabu, 24 September 2025 - 03:26 WIB

PT Socfindo Diguncang Aksi, Warga Aceh Singkil Desak Keadilan dengan Empat Tuntutan

Minggu, 21 September 2025 - 00:27 WIB

Relawan Prabowo Serahkan Bukti Pelanggaran Lingkungan di Aceh Singkil, Minta Presiden Bertindak Cepat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PEMA UNADA Banda Aceh Nyatakan Sikap Tegas Tolak LGBT

Selasa, 14 Okt 2025 - 02:29 WIB