Kades Malintang Jae Bungkam Soal Keberatan Informasi Publik, Kasus Berpotensi Kembali ke Komisi Informasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:03 WIB

50796 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mandailing Nata, AgaraNews.com // Polemik keterbukaan informasi publik di Pemerintah Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat. Hal ini terjadi setelah pemohon informasi, Muhammad Amarullah, melayangkan surat keberatan atas ketidaklengkapan dokumen yang diberikan oleh pihak desa.

Surat keberatan bertanggal 8 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Kepala Desa Malintang Jae selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa. Dalam surat tersebut, Amarullah menilai informasi yang sebelumnya diberikan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan permohonan awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dokumen yang dimohonkan mencakup APBDes, P-APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta Berita Acara Musyawarah Desa Tahun Anggaran 2024. Namun, pihak desa hanya memberikan tautan berisi foto spanduk APBDes yang tidak jelas terbaca dan tanpa melampirkan dokumen pendukung lainnya.

“Informasi yang diserahkan tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimohonkan. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi publik secara lengkap dan mudah diakses,” tulis Amarullah dalam surat keberatannya.Menariknya, persoalan keterbukaan informasi di Desa Malintang Jae ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, permohonan informasi serupa juga pernah disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, dan kini berpotensi kembali bergulir untuk kedua kalinya apabila pihak desa tetap menutup diri terhadap akses informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Malintang Jae belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas surat keberatan yang dilayangkan pemohon. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah desa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pemohon berhak membawa perkara ini kembali ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk diselesaikan melalui sidang sengketa informasi.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya kesadaran sebagian pemerintah desa terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik, yang sejatinya merupakan bagian dari amanat reformasi birokrasi serta bentuk penghormatan atas hak dasar warga negara untuk tahu (Magrifatulloh/Lia Hambali).

Berita Terkait

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026, Pemkab Karo Perkuat Sinergi Pusat-Daerah demi Wujudkan Asta Cita
Pemkab Karo Dukung Pelaksanaan Summer Course Internasional USU
Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya
Pemerintah Kabupaten Karo Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026
SKANDAL DANA DESA TERUTUNG PAYUNG HILIR: Bupati Aceh Tenggara Bungkam, Ada Apa di Balik Pembiaran Ini?
Serka Helmuther Sahala Memonitor Penetapan Calon Kepala Desa Suakaraya dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Sukaraya
Babinsa Koramil 0201-02/MT Dampingi Pendistribusian Makan Sehat Bergizi di Medan Timur
Babinsa Komsos dengan Jukir Parkir di Kompleks Asia Mega Mas, Tegaskan Penggunaan Atribut Resmi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:54 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026, Pemkab Karo Perkuat Sinergi Pusat-Daerah demi Wujudkan Asta Cita

Senin, 27 April 2026 - 23:50 WIB

Pemkab Karo Dukung Pelaksanaan Summer Course Internasional USU

Senin, 27 April 2026 - 23:46 WIB

Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

SKANDAL DANA DESA TERUTUNG PAYUNG HILIR: Bupati Aceh Tenggara Bungkam, Ada Apa di Balik Pembiaran Ini?

Senin, 27 April 2026 - 23:17 WIB

Serka Helmuther Sahala Memonitor Penetapan Calon Kepala Desa Suakaraya dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Sukaraya

Senin, 27 April 2026 - 23:15 WIB

Babinsa Koramil 0201-02/MT Dampingi Pendistribusian Makan Sehat Bergizi di Medan Timur

Senin, 27 April 2026 - 23:13 WIB

Babinsa Komsos dengan Jukir Parkir di Kompleks Asia Mega Mas, Tegaskan Penggunaan Atribut Resmi

Senin, 27 April 2026 - 23:10 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitor Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa

Berita Terbaru