Padang Lawas, AgaraNews.com // Polres Padang Lawas telah menetapkan Hariman Hasayangan Rangkuti sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Raja Soangkupon Hasibuan. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan nomor S. Tap/62/IX/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 26 September 2025.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak laporan polisi nomor LP/B/172/VI/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 8 Juni 2025. Polres Padang Lawas telah mengeluarkan beberapa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), yaitu pada tanggal 16 Juni 2025, 30 Juni 2025, 21 Agustus 2025, dan 29 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dan menentukan apakah kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Kapolres Padang Lawas membenarkan penetapan tersangka dan menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.(Lia Hambali)

































