Bisnis Pil Koplo di Jagakarsa, Bos Besar DAMAR Raup Omzet Jutaan, Diduga Oknum Polres dan Dinkes Kebagian ‘Uang Rokok

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:24 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksel – 19/10/2025, Agar.com // Praktik jual beli Pil Koplo atau Obat Keras daftar G tanpa izin resmi kembali terendus di wilayah Jakarta Selatan. Di balik warung kelontong sederhana di kawasan Jagakarsa, tersimpan bisnis gelap penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dikemas dalam klip plastik kecil dan dijual bebas kepada siapa saja.

Dalam wawancara langsung tim media dengan penjaga toko bernama Reja (Eksimal), terungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan setidaknya dua bulan terakhir. Ia mengaku hanya sebagai pekerja dengan upah Rp 1 juta per bulan, termasuk uang makan.

“Minimal udah dua bulan,” ujar Reja. “Saya cuma kerja di sini, gajinya satu juta sebulan sama uang makan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu klip Hexymer berisi enam butir dijual Rp7.000, sementara satu lempeng Tramadol dilepas seharga Rp30.000. Dalam sehari, omzet toko bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta, terutama di akhir pekan.

Yang lebih mengejutkan, Reja menyebut bahwa aktivitas ini diketahui oleh pihak lingkungan setempat, bahkan diduga mendapat “perlindungan” dari oknum aparat dan pihak lain.

“Dari RT-nya, RW-nya itu tahu,” katanya.

“Ada inisial IM oknum dari Polres Jakarta Selatan. Saya sudah kordi bang,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengaku bahwa oknum dari Dinas Kesehatan juga kerap datang dan menerima “uang rokok” saat melakukan kunjungan rutin.

“Sebulan sekali datang, pakai baju batik. Dikasih seratus ribu,” ujarnya.

Reja juga sempat diamankan pihak kepolisian, namun selalu dilepaskan kembali tanpa proses hukum.

“Pernah ditangkap orang Polsek Jagakarsa, tapi dilepas lagi. Mungkin urusan bos,” katanya.

Ia menyebut bos besar bernama Damar, yang mengendalikan jaringan penjualan obat keras di beberapa titik wilayah Jagakarsa.

“Bosnya dengan sebutan Bang Damar. Banyak toko lain juga, beda-beda tempat,” jelasnya.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, kegiatan semacam ini juga menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga farmasi.

Lebih ironis lagi, bila benar ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan melindungi pelaku kejahatan.

Jika terbukti, keterlibatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, yakni penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang lemah serta dugaan adanya “main mata” antara oknum aparat, oknum dinas, dan pelaku lapangan. Alih-alih diberantas, bisnis obat keras justru terus tumbuh di tengah masyarakat.

Tim Media akan terus menelusuri jaringan di balik praktik ilegal ini serta meminta Polda Metro Jaya sampai ke Mabes Polri, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan BPOM untuk segera menindaklanjuti temuan di lapangan.(Lia Hambali / Tim)

Berita Terkait

Membentuk Akhlak Mulia,Prajurit YTP 907/DS Ajari Anak-anak Desa Mengaji
Tiap Malam Satgas TMMD 128 Gebang Mengajari Anak-anak Mengaji
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih,Satgas TMMD 128 Gotong Royong Bersama Warga Pasar Rawa
Gotong Royong di Lokasi TMMD 128 Gebang,Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat
Berkat Kesigapan Personel Satgas Kes TMMD 128 ,Dua Warga Sakit Kembali Bugar
Mushola Tak Muat, Satgas Alihkan Kelas Ngaji ke Posko TMMD 128 Gebang
Tenda Jadi Kelas Al-Qur’an: Saat TMMD 128 Meluber dari Mushola ke Halaman
Dari Semak ke Parit: TMMD 128 dan Gotong Royong yang Menghidupkan Kembali Desa

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:25 WIB

Membentuk Akhlak Mulia,Prajurit YTP 907/DS Ajari Anak-anak Desa Mengaji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:21 WIB

Tiap Malam Satgas TMMD 128 Gebang Mengajari Anak-anak Mengaji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:18 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih,Satgas TMMD 128 Gotong Royong Bersama Warga Pasar Rawa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WIB

Gotong Royong di Lokasi TMMD 128 Gebang,Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:10 WIB

Berkat Kesigapan Personel Satgas Kes TMMD 128 ,Dua Warga Sakit Kembali Bugar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tenda Jadi Kelas Al-Qur’an: Saat TMMD 128 Meluber dari Mushola ke Halaman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:59 WIB

Dari Semak ke Parit: TMMD 128 dan Gotong Royong yang Menghidupkan Kembali Desa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:54 WIB

Semak Dibersihkan, Parit Dibuka: TMMD 128 Hidupkan Lagi “Napas” Desa Pasar Rawa

Berita Terbaru