Medan, AgaraNews. Com // Babinsa Koramil 0201-02/MT Kelurahan Sei Kera Hilir I, Serda Hamongan Siregar, bersama Lurah Sei Kera Hilir I Agung Satria, S.STP, serta Bhabinkamtibmas Aiptu P. Sihombing dan staf kelurahan, melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi terhadap warga yang bersengketa terkait rumah warisan peninggalan orang tua. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Lurah Sei Kera Hilir I, Jalan Pimpinan No.79, Rabu (15/10/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Mediasi ini juga dihadiri oleh IPDA Sagita Ifani S.Psi selaku Kanit Binmas Polsek Medan Timur, bersama pihak-pihak yang bersengketa yakni Mhd Hidayat (52 tahun) dan Khairuddin (60 tahun), keduanya beralamat di Jalan Gurilla Gang Buntu No.129 Medan. Permasalahan berawal dari adanya klaim atas satu unit rumah peninggalan orang tua antara Pihak I dengan ahli waris dari istri Pihak II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan bukti kepemilikan. Aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas berperan aktif dalam menjaga suasana tetap kondusif agar mediasi berjalan dengan tertib dan lancar. Meski begitu, hingga berakhirnya proses mediasi, kedua belah pihak belum mencapai titik kesepakatan penyelesaian masalah.
Babinsa Serda Hamongan Siregar mengatakan bahwa kegiatan mediasi seperti ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. “Kami dari aparat teritorial selalu siap membantu pemerintah kelurahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam penyelesaian masalah warga secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kegiatan mediasi ini selesai pada pukul 17.05 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Meski belum ada kesepakatan, pihak kelurahan akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan gangguan di lingkungan masyarakat. (Fahmi/Lia Hambali)


































