Medan, AgaraNews.com // Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Tersangka yang ditahan adalah IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Menurut hasil penyidikan, IS diduga telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap. Dalam prosesnya, IS bersama dengan dua tersangka lainnya, ASK dan ARL, diduga telah bersekongkol mengubah status lahan HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke dalam KUHP.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH, menyampaikan bahwa penahanan tersangka IS merupakan bukti keseriusan Kejati Sumut dalam menangani kasus korupsi. Beliau juga memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan akuntabel.(Lia Hambali)
































