Gugatan Yudistira Kandas, IWO Raih Kemenangan Mutlak di Pengadilan Niaga Medan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:39 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, AgaraNews.com //
Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menunjukkan kebijaksanaan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini.

Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaeard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.(Lia Hambali)

(PP-IWO)

Berita Terkait

Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Ceramah Bintal Ideologi Kejuangan, Perkuat Mental dan Keimanan Prajurit serta Persit
Satgas Yonif 521/DY Bagikan Net dan Bola Volly di Distrik Walesi, Jayawijaya, dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda
Puskesmas Genuk Gerak Cepat Buka Posko Kesehatan di Lokasi Banjir Semarang, Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Terdampak
Jalin Silahturahmi Yang Baik, Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Komsos Dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Taluak
Kodim 0308/Padang Pariaman Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Balai Kota Pariaman
Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Aisyo Laksanakan Anjangsana di Kampung Aisyo
Walikota Tanjungbalai Dituduh Telah Melecehkan KNPI dan Pemuda
Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Pemuda Bergerak, Indonesia Bersatu: Dandim 0206/Dairi Ikuti Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di Sidikalang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sapa Mekanik Bengkel, Jalin Kedekatan Lewat Komsos di Tigalingga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:14 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Sertu S. Boangmanalu Serap Aspirasi Warga di Warung Kopi Desa Pardomuan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:21 WIB

JUT Bersumber dari DAK Melalui Dinas Pertanian Pakpak Bharat Jadi Sorotan Publik

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, Dandim 0206/Dairi Hadiri Launching Dapur SPPG Yayasan Widya Wira Satya

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Penggunaan Dana BOS SMA N2 Sidikalang Diduga Tidak Transparan Terkait Pembayaran Bimbel

Berita Terbaru