Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo melakukan pendampingan hukum dengan Dinas Perindustrian terkait revitalisasi Pasar Buah Berastagi pada Rabu, 22 Oktober 2025. Tim yang dipimpin oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Roy Pelawi S.H, bersama Jaksa Pengacara Negara Dame Rasita Bangun S.H, Lina Sinulingga S.H., M.H, dan Yemima Siagian S.H, hadir untuk memberikan bantuan hukum dalam proses revitalisasi tersebut.
Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan proses revitalisasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat. Dalam konteks ini, Kejaksaan Negeri Karo menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pemberi bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan proses revitalisasi Pasar Buah Berastagi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan dan penegakan hukum di wilayah Karo.
Revitalisasi Pasar Buah Berastagi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian daerah. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karo, diharapkan proses revitalisasi dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Karo dan Dinas Perindustrian menunjukkan sinergi yang baik dalam mendukung pembangunan di wilayah Karo. Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. ( Lia Hambali)


































