Bupati Aceh Tenggara Teken SKK dengan Kejaksaan: Tegas Tertibkan Retribusi Pasar, Demi PAD dan Kesejahteraan Warga

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:45 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Brekingnews/ Kutacane – agaranews.Com.Online

Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menata pengelolaan pasar. Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, SE, MM, resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, memberi kewenangan kepada jaksa untuk menertibkan dan menagih retribusi kios serta ruko yang menunggak.

Penandatanganan SKK ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab tidak main-main dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membangun sistem retribusi yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi pedagang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Langkah ini bukan untuk memberatkan pedagang, tapi menegakkan aturan dan mendisiplinkan pengelolaan pasar. Hasilnya nanti akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas dan pelayanan publik,” tegas Bupati Salim Fakhry.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dagperinaker) Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, kepada JejakPeristiwa.Online melalui sambungan WhatsApp, Kamis (23/10), mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan merupakan strategi konkret untuk memperkuat PAD daerah.

> “Hari ini, Kabid Perdagangan bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melakukan sosialisasi kepada penyewa kios dan ruko di Pasar Pagi Kutacane. SKK ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi,” jelas Rahmad Fadli.

Ia menambahkan, kepatuhan pedagang menjadi kunci utama agar pembangunan ekonomi daerah berjalan berkelanjutan.

> “Melalui kolaborasi ini, kami berharap pengelolaan pasar semakin tertib, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Langkah ini disambut positif oleh banyak pihak, mengingat selama ini masih ditemukan pedagang yang abai terhadap kewajiban retribusi. Dengan keterlibatan Kejaksaan, pemerintah berharap penataan pasar dapat berjalan lebih tegas namun berkeadilan, tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Ady Gegoyong

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Safari Kebangsaan, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto Tinjau Langsung Kesiapan Taman Aspirasi
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kasat Lantas
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Ketua MPU pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Adakan Acara Pelatihan Pendidikan Kader Ulama (KPU)
Peduli Bersama, Polres Agara dan Kodim 0108/Agara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tiga Kecamatan
Babinsa Kodim 0108/Agara Laksanakan Patroli bersama Unsur Komponen Pendukung di wilayah Binaan

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Danramil 12/LP Gelar Acara Perpisahan Bersama Personel, Persit, dan Forkopimcam Sungai Kanan

Berita Terbaru

TAPANULI TENGAH

Meki Wuka Mencetak Sejarah dengan Wisuda Berkoteka

Rabu, 29 Okt 2025 - 20:25 WIB