Brekingnews/ Kutacane – agaranews.Com.Online
Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menata pengelolaan pasar. Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, SE, MM, resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, memberi kewenangan kepada jaksa untuk menertibkan dan menagih retribusi kios serta ruko yang menunggak.
Penandatanganan SKK ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab tidak main-main dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membangun sistem retribusi yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi pedagang.
> “Langkah ini bukan untuk memberatkan pedagang, tapi menegakkan aturan dan mendisiplinkan pengelolaan pasar. Hasilnya nanti akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas dan pelayanan publik,” tegas Bupati Salim Fakhry.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dagperinaker) Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, kepada JejakPeristiwa.Online melalui sambungan WhatsApp, Kamis (23/10), mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan merupakan strategi konkret untuk memperkuat PAD daerah.
> “Hari ini, Kabid Perdagangan bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melakukan sosialisasi kepada penyewa kios dan ruko di Pasar Pagi Kutacane. SKK ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi,” jelas Rahmad Fadli.
Ia menambahkan, kepatuhan pedagang menjadi kunci utama agar pembangunan ekonomi daerah berjalan berkelanjutan.
> “Melalui kolaborasi ini, kami berharap pengelolaan pasar semakin tertib, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Langkah ini disambut positif oleh banyak pihak, mengingat selama ini masih ditemukan pedagang yang abai terhadap kewajiban retribusi. Dengan keterlibatan Kejaksaan, pemerintah berharap penataan pasar dapat berjalan lebih tegas namun berkeadilan, tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Ady Gegoyong


































