Berbagi Yentang yang Dimaksud dengan “Korupsi” sesuai dengan tugas Dan Fungsi Lembaga

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 22:58 WIB

40334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil agaranews.com
Seorang warga sidikalang
yang berinisial SN medatangi pihak personil Markas Wilayah Dewan Pimpinan Cabang lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (MAWIL DPC L-KPK) Aceh Singkil di pantai CPO desa Pulosarok Rabu 12/8 lalu.

SN sengaja menemui pihak lembaga KPK Aceh Singkil dengan tujuan tukar pendapat dalam membahas Kolusi Korupsi Nepotisme ( KKN) di Indonesia yang dianggap hal biasa, sehingga para koruptor tidak lagi merasa takut dalam melancar kan Visi Misi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SN bertanya: bagai mana cara lembaga KPK ini menangani sebuah kasus
KKB di jajaran pemerintah khususnya Aceh Singkil ini katanya, apa dasar hukumnya,Undang Undang kah, atau adat serta Qanun tutur SN. Dan hal itu langsung di jawab Wakil Ketua DPC L- KPK Aceh Singkil Kls.

Kita di L-KPK sebagai Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, mempedomani kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Lembaga kita, nah oleh karena itu setiap personil kita di lapangan dalam melaksanakan tugasnya langsung ditagaskan oleh ketua agar berpedoman kepada AD / ART kata KLS. Dan juga tidak ada salah nya untuk berbagi demi kejayaan L-KPK kata KLS menambahkan.

Baca Juga :  Kapolres Sergai Hadiri Penanaman Perdana Kelapa Sawit PTPN III Kebun Tanah Raja.

Menurut presfektif Hukum, defenisi Jorupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,berdasarkan pasal-pasal tersebut, KKN di rumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk jenis.

Yakni pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa di kenakan pidana penjara karena KKN Ke Tiga Puluh bentuk atau jenis Tindak Pidana KKN tersebut pada dasar nya dapat di kelompok kan sebagai berikut tuturnya.

Baca Juga :  BIN Tuntaskan Vaksin Dosis 2 Bagi 5500 Warga Deli Serdang, 4 Ribu Diantaranya Pelajar.

A : Korupsi Yang Terkait Dengan Kerugian keuangan Negara.
Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2021.
(1) . Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.

Maka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat)tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) jelasnya. Dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah) 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagai mana di maksud dalam ayat (1) di lakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat di jatuhkan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001tutupnya.

Reporter M.khalis.

Berita Terkait

Danrem 071 Wijayakusuma Serahkan Hadiah Kejuaraan Lomba Trail Hiu Selatan “The World Most Entertaining Hard Enduro 2024”
Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala LPP RRI Pontianak dan Ketua PWI Kalbar
Polres Simalungun Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78
*Pangdam IM hadiri acara Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024*
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI
Muda dan Berintegritas, Romadona Simbolon Layak Jadi Kepala Daerah
Dankodiklatal Hadiri Tupdik 129 Taruna AAL Angkatan Ke-69 Tahun 2024
Saya Pastikan Proses Seleksi Berlangsung Transparan Dan Standar Yang Ketat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:37 WIB

Danrem 071 Wijayakusuma Serahkan Hadiah Kejuaraan Lomba Trail Hiu Selatan “The World Most Entertaining Hard Enduro 2024”

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:18 WIB

Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala LPP RRI Pontianak dan Ketua PWI Kalbar

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:08 WIB

Polres Simalungun Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:07 WIB

*Pangdam IM hadiri acara Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024*

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:04 WIB

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:52 WIB

Dankodiklatal Hadiri Tupdik 129 Taruna AAL Angkatan Ke-69 Tahun 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:48 WIB

Saya Pastikan Proses Seleksi Berlangsung Transparan Dan Standar Yang Ketat

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:42 WIB

DR H.Waris Tholib,SAg,MM: Secara Administrasi Kita Pertahankan LP2B

Berita Terbaru