Agranews.com Singkil-Rapat kordinasi (Rakor) gugus tugas penanganan pelaksanaan instruksi Presiden no 6 tahun 2020.
Pembahas tentang Peningkatan kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).di Oproom kantor Bupati Aceh Singkil. Kamis (13/8/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rakor penegakan hukum protokol kesehatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali. Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH. Dandim 0109 Letkol Czi Yudo Widiarto Sip. Ketua Mahkamah Syariah, Asisten ll, Kepala Dinas beserta undangan lainnya.
Dikomfirmasi Kepala BPBD Aceh Singkil M ichsan menjelasakan pada media, “saat ini pihak pemerintah lagi menyiapkan peraturan bupati (perbup) terkait penanganan Corona Virus Disease-19”.
Didalam peraturan tersebut akan diterapkan sangsi administrasi dan lain-lainnya, karena selama ini hanya sebatas Himbauan, papar Ichsan.
penerapan ini dibuat bertujuan untuk penegasan agar, kita dapat memutus mata rantai COVID-19, jelas ichsan.
Icsan juga mengingatkan kepada masyarakat Aceh Singkil agar Selalu mengikuti peraturan pemerintah, dan mematuhi protokol kesehatan.
Reporter: ali.