Aceh tenggara, Agaranews.com
Rehab gedung Kantor DPRK Aceh Tenggara yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihak kontraktor atau rekanan tanpa plang, sehingga proyek inipun diduga sebagai proyek siluman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil liputan media Agaaranews.com pada Jumat (14/8/2020) di Kantor DPRK Aceh Tenggara bahwa saat ini gedung DPRK Aceh Tenggara sedang direhab tapi tidak ada papan informasi proyek tersebut, sehingga pihak media maupun kalangan LSM tidak dapat mengetahui berapa anggaran rehab gedung dewan Agara yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan, yang terlihat hanya rangka besi saja untuk alat kerja tukang yang menempel pada dinding gedung dewan Agara.
Namun berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini bahwa Anggaran rehab gedung Kantor DPRK Agara ini mencapai Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Terkait pengerjaan rehab gedung dewan Agara itu ketua LSM GEPMAT Aceh Tenggara Faisal Kadrin Dube,” kepada wartawan Agaranews.com jumat (14/08/20) di kutacane, mengayakan bahwa setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan Presiden.
peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta setiap Proyek tanpa plang nama proyek itu melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang. Kata Faisal.
Hal yang sama diungkapkan oleh ketua LSM GEMPUR Aceh Tenggara Pajri Gegoh kepada wartawan media ini Jumat (14/08/20) setiap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh pihak rekanan harus terpampang papan informasi di lokasi proyek, sehingga masyarakat maupun sosial kontrol LSM maupun media dapat mengetahui berapa jumlah anggaran negara yang di tuangkan terhadap proyek tersebut, dan saya minta kepada pihak pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK,), pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran ( KPA) dalam hal ini sekertaris dewan ( sekwan) harus secepatnya melayangkan surat kepada pihak perusahaan sebagai pihak rekanan dalam mengerjakan rehab gedung DPRK Aceh Tenggara ini, supaya masyarakat tidak salah menilai bahwa proyek tersebut di anggap sebagai proyek siluman, karena diera repormasi ini tidak ada satupun yang bisa lagi di tutup tutupi, informasi pengerjaan proyek fisik maupun non fisik jangan nanti pihak PPK, PPTK, dan pihak pengawas menganggap bahwa rehab gedung DPRK agara tersebut ada sebuah keinginan melakukan konspirasi terhadap proyek tersebut ujarnya.
M.Yusub