Aceh Singkil agaranews.com Pemerintah Kampung Ujung Bawang Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap dua jum’at (14/08).
Jamirin Kepala Kampung Ujung Bawang, ketika dikonfirmasi wartawan media agaranews.com via telfon selulernya menjelaskan penyaluran ini atas instruksi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, karna sebelumnya kami ada rapat perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) di Kantor Camat Singkil katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan penyaluran ini sudah sesuai dengan regulasi yakni peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karna Kemenkeu telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa BLT-DD, Kebijakan ini tentunya harus juga seimbang dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa terangnya.
Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, dibuat agar mempermudah Pemerintah Kampung (Pemkam) dalam mengelola penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak ujar jamirin.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa kata jamirin menambahkan.
Masyarakat penerima manfaat BLT-DD ini masih sama dengan aturan sebelumnya, di dalam PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, selain itu harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) oleh Perangkat Kampung Ujung Bawang, dan sebelum itu kita sah kan tentunya di evaluasi dulu bersama dangan Badan Permusywaratan Kampung (BPKam) tambahnya.
BLT-DD Tahap kedua di salurkan sampai dengan akhir tahun, dan masing-masing kepala keluraga (KK) yang berhak menerima Rp 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulannya,dan jumlah KK yg berhak menerima adalah 90 KK, jamirin berharap dengan salurkannya BLT-DD ini bisa bermanfaat dan juga bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat dalam masa musibah vandemi covid-19 ini tutupnya.
Reporter : SBY