Tanah Karo – 04/11/2025, AgaraNews. Com // Eksekusi lahan ( eks bangunan Jambur Luge ) seluas 7.618 meter persegi di Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali memanas. Pasalnya, keluarga Gunung Barus, pemilik asli lahan tersebut, menolak putusan pengadilan yang mengizinkan Ikuten Brahmana sebagai pemilik baru.
Menurut Jenda Kita Barus, anak dari Gunung Barus, pihaknya tidak mengetahui proses eksekusi lahan tersebut. “Sampai saat ini, kami tidak terima surat dari pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe terkait surat putusan eksekusi tersebut,” ujarnya. 
Jenda Kita Barus juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah menjadi sumber rejeki bagi keluarganya selama puluhan tahun. “Tanah ini modelnya segitiga, dengan luas keseluruhan mencapai 7.618 meter. Semenjak bapak kami meninggal, tanah ini diberikan kuasa kepada abang saya, tetapi abang saya sudah meninggal dunia,” terang Jenda Kita Barus.
Eksekusi lahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Ratusan personil dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe belum memberikan keterangan resmi terkait eksekusi lahan tersebut. Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabanjahe, Faujan, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari panitera yang saat ini sedang berada di lapangan.
Kasus eksekusi lahan di Kabanjahe ini menjadi sorotan publik karena dinilai melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihak keluarga Gunung Barus berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.( Donal)



































