Dicabut Hak Pendidikannya, Orang Tua Siswa SMAN 1 Taman Berjuang Mencari Keadilan,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:42 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Sidoarjo || Agaranews.com – Kamis, (6/11) Sebuah kasus dugaan pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan mencuat di SMAN 1 Taman, Sidoarjo. M. Risky Firmansyah, seorang siswa kelas X yang baru sebulan diterima melalui jalur afirmasi pada tahun ajaran 2025/2026, dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah.

Keputusan kontroversial ini datang setelah orang tua siswa tersebut menuntaskan kewajiban finansial yang totalnya mencapai hampir Rp3.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sebelum putusan pengeluaran, orang tua Firmansyah telah membayar sejumlah administrasi penting, yang rinciannya meliputi:

*​Uang administrasi seragam dan perlengkapan sekolah: Rp1.995.000.
*​Uang tahunan: Rp265.000.
*​Uang sumbangan bulanan untuk tiga bulan pertama: Rp300.000.

​Tak lama setelah Firmansyah aktif mengikuti kegiatan belajar, pihak sekolah tiba-tiba mendatangi rumahnya. Sekolah menyampaikan alasan mengejutkan bahwa mereka “tidak sanggup mendidik” Firmansyah, dengan dalih IQ siswa dinilai rendah, dan menyarankan siswa tersebut untuk pindah ke sekolah lain.

​Tri, ayah dari M. Risky Firmansyah, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas perlakuan tersebut. Ia menilai keputusan SMAN 1 Taman sangat tidak adil dan merugikan keluarga.

​“Kalau memang anak saya dianggap tidak memenuhi standar, seharusnya sejak awal jangan diterima. Kami sudah membayar semua kewajiban sekolah, termasuk biaya seragam dan sumbangan. Tiba-tiba setelah sebulan belajar, anak saya dikeluarkan begitu saja. Kami jelas tidak terima dan akan terus mencari keadilan,” tegas Tri.

​Upaya damai yang ditempuh keluarga untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan juga tidak mendapat respons dari pihak sekolah.

​Kasus ini sontak menarik perhatian publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Reformasi (GEMPAR) Sidoarjo. Ketua LSM GEMPAR Sidoarjo, Agus Harianto, S.H., bersama tim media, segera mendatangi kediaman orang tua korban untuk menelusuri kebenaran peristiwa ini.

​Menurut Agus Harianto, tindakan sekolah mengeluarkan siswa tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang tindakan yang menghambat anak dalam memperoleh pendidikan.

​Lebih lanjut, LSM GEMPAR Sidoarjo mencium dugaan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi permainan lingkungan sekolah.

​“Kami menduga ada permainan di balik pengeluaran siswa ini. Bisa jadi ada ‘titipan’ untuk mengisi kursi yang kosong setelah Firmansyah dikeluarkan. Jika benar, ini jelas mencoreng dunia pendidikan,” tegas Agus Harianto.

​LSM GEMPAR mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan, memeriksa kasus ini secara menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak SMAN 1 Taman apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum dan etika pendidikan.

​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik temu antara pihak keluarga dan sekolah, dan bola panas penyelesaian kasus kini berada di tangan dinas terkait(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Polsek Pademangan Edukasi Siswa SMK Negeri 23 Tentang Kenakalan Remaja dan Bijak Bermedia Sosial
Polsek Pademangan Dukung Gerakan Jaga Lingkungan, Jaga Warga dalam Program “Polri Goes to School” di SMA St. Maria Dela Strada
Bangun Kapasitas dan Jaringan Advokasi, Alumni BEM Nusantara Gandeng Anthony Andhika Law Firm
*Polsek Banjar Agung Hentikan Aksi Balap Liar! Anak Muda Dibina, Orang Tua Apresiasi Tindakan Tegas Polisi*
Kapolsek Genuk Prioritaskan Kesehatan Anggota Pasca Banjir
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan Pada Pemilik
Antisipasi Kejahatan, Sat Samapta Polres Tebingtinggi Gelar Patroli Perintis Presisi
Satlantas Polres Tebingtinggi Gelar Binluh Dan Dikmas Lantas, Bagikan Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 00:14 WIB

Polsek Kelapa Gading dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ringankan Beban Warga

Selasa, 4 November 2025 - 19:44 WIB

Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Pencurian Laptop di SMK Negeri 1 Ma’u

Selasa, 4 November 2025 - 11:26 WIB

Jelang HUT ke-11 Tahun, Partai NasDem Kabupaten Nias Gratiskan Cek Kesehatan dan Pengobatan Warga

Senin, 3 November 2025 - 20:41 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau SPPG Polri Pegangsaan Dua, Bahas Persiapan Lomba Menu Terbaik

Senin, 3 November 2025 - 20:18 WIB

PKK Desa Lasara Siwalubanua Dimonitoring dan Dievaluasi oleh Tim PKK Kabupaten Nias

Senin, 3 November 2025 - 12:27 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Gelar Upacara Kedinasan Pemakaman Aiptu Suwarto dengan Penuh Khidmat

Senin, 3 November 2025 - 11:26 WIB

Sejumlah Laptop Hilang di SMK Negeri 1 Ma’u, Pengawasan Aset Negara Dipertanyakan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:22 WIB

Baru Menjabat, Inventaris Sekolah Hilang: Aktivis Antikorupsi Desak Kadis Pendidikan Sumut Copot Kepala SMK Negeri 1 Ma’u

Berita Terbaru